PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin, dan Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menerima uang sebesar Rp50 juta saat menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Uang itu merupakan uang ketok palu untuk pengesahan APBD.
Hal itu diketahui dari keterangan saksi Firzal Fudhail, mantan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 saat persidangan perkara suap proyek Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (2/7/2020).
Uang itu diberikan oleh saksi Firzal kepada Amril Mukminin dan Indra Gunawan, setelah diterimanya dari Syahrul Ramadan, orang kepercayaan Jamal Abdillah yang saat itu menjabat Ketua DPRD Bengkalis. Ketika uang diberikan, APBD 2012 sudah disahkan.
Menurut Firzal, uang itu diberikan kepada dirinya menggunakan tiga kertas dan kantong plastik warna hitam. Satu untuk diri Firzal sendiri, dan dua lainnya masing-masing untuk Amril Mukminin dan Indra Gunawan.
Uang untuk saksi Firzal berisi Rp50 juta. Jumlah yang sama juga diterina Amril Mukminin dan Indra Gunawan. "Kata ketua (Jamal) itu uang ketuk palu APBD 2012," kata Firzal pada persidangan online dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina.
Uang itu diberikan Syahrul kepada saksi Firzal di Hotel Furaya, Pekanbaru. Uang dijemput langsung oleh Amril Mukminin ke hotel tersebut. "Dia ambil, datang langsung setelah saya beritahu di Hotel Furaya," ucap Firzal.
Sementara untuk Indra Gunawan langsung diserahkan Firzal pada keesokan harinya. "Diserahkan ke Indra, besok harinya," tutur Firzal.
Firzal mengaku tidak mengetahui sumber uang tersebut. Menurutnya, dana itu juga tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis.
Begitu juga ketika disinggung, apakah uang tersebut terkait pengerjaan 6 proyek jalan multiyears di Kabupaten Bengkalis. Firzal juga mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu. Bisa saja uang dari mana-mana," ucapnya.
Jawaban Firzal, membuat heran majelis hakim. "Kalau tidak tahu, kenapa saudara terima. Itu kan bukan hak saudara," ucap hakim. "Yang namanya uang dikasih, diterima saja," jawab Firzal membuat hakim geleng-geleng kepala.
Menurut Firzal yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar, uang ketok palu sudah biasa diterima oleh anggota DPRD. Tidak hanya untuk Fraksi Golkar tapi juga fraksi lainnya di DPRD Bengkalis.
Dalam keterangan saksi Firzal, diketahui proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning yang masuk dalam tahun jamak (multiyears) tidak pernah dibahas dalam Komisi II yang membidangi ekonomi dan pembangunan. "Tidak pernah dibahas di Komisi II," ucap Firzal yang merupakan anggota Komisi II DPRD Bengkalis saat itu.
Menurut Firzal, proyek itu langsung dibahas di Badan Anggaran (Banggar). "Biasanya yang besar-besar diserahkan ke Banggar.
Memang biasa begitu," ungkap dia.
Diterangkannya, proyek yang membuat Amril Mukminin itu menjadi pesakitan, masuk ke Banggar pada tahun 2012. Meskipun begitu, Firzal mengaku tidak pernah mengikuti rapat pembahasan proyek tersebut saat menjadi anggota dewan.
Dalam perjalanannya, proyek tersebut akhirnya diketuk palu pada 2012. Saat setelah ketuk palu itulah dirinya menerima satu kantong plastik yang berisikan 3 bungkus kertas dengan plastik warna hitam.
Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut KPK juga menghadirkan saksi Abdurahman Atan, anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014 dari Komisi IV yang membidangi Pendidikan. Dia juga mengaku menerima uang ketuk palu yang dititip Jamal Abdillah kepada Syahrul Ramadan.
Atas keterangan saksi, Amril menyatakan tidak keberatan. "Tidak ada keberatan yang mulia," ucapnya.
Sidang juga menghadiri Jamal Abdillah sebagai saksi. Jamal menjalani persidangan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru.
Sebelumnya diberitakan, Amril Mukminin didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan suap sebesar Rp5,2 miliar. Dia juga menerima gratifikasi Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha perkebunan yang diberikan melalui istrinya, Kasmarni.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |