Husaimi Hamidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPRD Riau angkat bicara terkait rencana Bank Riau Kepri yang akan memberikan bonus ke direksi mereka padahal sedang dalam masa Covid-19. Bahkan pemberian bonus tersebut sudah disetujui oleh pemegang saham.
Husaimi Hamidi mengatakan manajemen seharusnya paham bahwa bonus yang seharusnya dikeluarkan adalah ketika kinerja direksi dinilai luar biasa.
"Manajemen seharusnya paham bahwa pemberian bonus itu seharusnya kan ketika ada sesuatu yang luar biasa. Bonus itu kan harus berbanding lurus dengan laba dan deviden," kata Husaimi, Kamis (2/7/2020).
Politisi PPP ini menambahkan, jika bicara deviden, BRK selama tiga tahun terakhir tidak pernah mencapai target Rp114 miliar yang ditetapkan.
"Jadi seharusnya ya harus pahamlah soal itu. Dibanding lagi saat ini tengah Covid-19," tukasnya.
Sebelumnya, Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi mengatakan jika merujuk pada laporan keuangan itu, maka tahun 2017 laba berjalan perusahaan itu mencapai Rp454 miliar. Sementara tahun 2018 menjadi Rp342,3 miliar atau mengalami penurunan sangat signifikan lebih dari Rp100 miliar.
Sedangkan tahun 2019, terang Triono, laba berjalan BRK berdasarakan laporan keuangan itu adalah sebesar Rp309 miliar. Artinya lebih rendah lagi dari perolehan laba tahun 2018.
Masih dari laporan itu, lanjut Triono, penyebab penurunan laba tahun berjalan adalah, semakin tingginya beban operasional. Misalnya, tenaga kerja Rp502 miliar tahun 2018 meningkat menjadi Rp517 miliar.
"Begitu juga beban operasional dan umum tahun 2018 sebesar Rp249 miliar menjadi Rp266 miliar tahun 2019. Sehingga total beban operasional umum dan tenaga kerja tahun 2019 sebesar Rp859 miliar, atau lebih tinggi dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp848 miliar," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak mempersoalkan Bank Riau Kepri (BRK) membagi-bagi bonus jasa produksi ke direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau, meski ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita mengatakan, pemberian bonus kepada direksi BRK sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa (RUPS-LB) BRK pada 29 Juni lalu.
"Pemberian bonus jasa produksi itu setahun diberikan, dan itu tidak mengganggu kenerja yang ada. Kemarin saat RUPS-LB sudah disampaikan secara keseluruhan, dan mendapat persetujuan semua pemegang saham," kata Evarefita.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Kepulauan Riau, Riau |