JAKARTA (CAKAPLAH) - Sebanyak 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) resmi disepakati bersama antara DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Panitia Perancang Undang-Undang untuk ditarik keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020.
Kesempatan itu diambil dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly yang berlangsung pada Kamis (02/07/2020) di ruang kerja Baleg DPR.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi, mengatakan penarikan 16 RUU tersebut atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"Rapat Kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang UU DPD menyepakati bahwa akan mengeluarkan 16 RUU dari Prolegnas Prioritas tahun 2020,” kata Supratman saat memimpin Raker di Gedung Nusantara II, Senayan.
Supratman menyampaikan 16 RUU tersebut di antaranya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penyiaran, RUU Pertanahan, RUU Perubahan Kedua UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Kemudian, lanjut Supratman, RUU Perubahan Atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, RUU tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, RUU Gerakan Pramuka.
Selanjutnya RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Pendidikan Kedokteran, RUU Kefarmasian, RUU Sistem Kesehatan Nasional, RUU Perlindungan dan Bantuan Sosial, RUU Kependudukan dan Keluarga Nasional.
“Ke-16 RUU tersebut sudah kita sepakati bersama-sama antara Fraksi-Fraksi di DPR dan juga Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM,” imbuh politisi Partai Gerindra itu.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |