Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polsek Tenayan Raya, Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku jambret yang mengincar korban khusus dari kalangan wanita. Pelaku berinisial RDS alias Ketek (16) sudah menjambret di 14 TKP berbeda-beda.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan, RDS diamankan terkait kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Kejadiannya Juli 2019 lalu. RDS melakukan aksinya di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya. RDS mencuri gelang Sri Nova (39) saat korban sedang berkendara," katanya.
Saat ingin pulang dari service sepeda motor, tiba-tiba korban dipepet dari arah kiri oleh RDS dan temannya bernama Deri (DPO). Lalu pelaku yang dibonceng langsung menarik dan merampas gelang yang dipakai korban.
Korban sempat mencoba mengejar hingga Jalan Pinang Merah, tetapi tidak berhasil. Kerugian yang dialami korban yaitu satu buah gelang emas 24 karat seberat 3 emas. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.
Pada Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 21.30 WIB, Polsek Tenayan Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pemuda pemudi yang diamankan karena maling di Jalan Simpang Proyek Perumahan Prima Dona, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.
Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya, Kanit Reskrim Iptu E J Manulang bersama anggota Opsnal menuju TKP. Kemudian sesampainya disana ada 6 orang pemuda pemudi yang diamankan oleh warga setempat.
"Ternyata pelaku RDS ini salah satu 6 pemuda pemudi yang diamankan oleh warga itu. Setelah di interogasi RDS pernah melakukan tindak pidana jambret di 14 TKP di wilayah hukum Kota Pekanbaru," jelasnya.
"Modus pelaku mencari sasarannya yaitu perempuan. Dari 14 kali menjambret, pelaku selalu mengambil gelang emas, kalung emas dan handphone milik korban," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita