PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Biro Ekonomi Provinsi Riau, Jhon Armedi Pinem mengklarifikasi adanya kritikan dari Komisi III DPRD Riau terkait tak dilibatkannya DPRD dalam seleksi Direksi PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Hal ini langsung disampaikan Jhon Armedi kepada Ketua Komisi III Husaimi Hamidi sambil sambil bersilaturahmi.
Jhon mengatakan ada sedikit kesalahpahaman di Biro Ekonomi. Memang di Perda pendirian Jamkrida, disebutkan bahwa setiap proses seleksi Dirut BUMD harus melibatkan unsur perangkat daerah dan akademisi.
“Ada perbedaan pemahaman sedikit soal Jamkrida. Kita harus menyelaraskan dengan Permendagri nomor 37 tahun 2018. Disana disebutkan unsur perangkat daerah, secara definisi ternyata unsur perangkat daerah ini termasuk DPRD Riau. Ke depannya kita akan mensinergikan lagi antara Biro Ekonomi dengan Komisi III,” kata Jhon di hadapan Husaimi, Jumat (3/7/2020).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi mengatakan agenda utama pertemuan adalah menjelaskan tentang kesalahpahaman soal Jamkrida.
Namun, pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan mendiskusikan berbagai persoalan, termasuk catatan pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Provinsi Riau. Dari empat catatan, tiga diantaranya berada di Komisi III. Tiga catatan itu adalah persoalan BUMD, pengelolaan aset dan Pendapatan Asli Daerah.
Baca berita terkait: Tak Dilibatkan dalam Seleksi Direksi Jamkrida, DPRD Riau akan Panggil Biro Ekonomi
“Apa yang kita sampaikan direspon positif. Biro Ekonomi dan Komisi III memang harus sinergi. Tugas berat komisi III adalah memastikan terget pendapatan saat ketok palu tercapai. Bagaimana mau membangun kalau uangnya tidak ada. Nah, Terkait Jamkrida, kita bisa memahami, apalagi karena Kabironya baru menjabat. K edepan kita harus satu suara. Intinya kita harus saling bahu membahu ke depannya,” imbuhnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |