Sebagai makhluk sosial, manusia butuh hidup berkelompok. Agama pun mengajarkan betapa pentingnya berjamaah. Saking kuatnya ikatan kelompok ada kata bijak: “Kejahatan yang terorganisir dapat mengalahkan kebaikan yang tak terorganisir” (Ali bin Abi Thalib r.a). Kebutuhan mendasar tersebut mendorong setiap insan menghimpun diri dalam perkumpulan atau berorganisasi, seiring berjalannya waktu terus berkembang. Memunculkan berbagai bentuk, termasuk diantaranya organisasi kemasyarakatan (Ormas). Paska era reformasi, Ormas tumbuh begitu pesat. Termasuk di Riau yang menurut Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau terdata ada 157 Ormas, dan banyak lagi yang belum terdaftar. Itulah alasan mengapa pemerintah dari pusat hingga daerah menaruh perhatian besar untuk terus menyempurnakan dari segi payung hukum dan aspek admintrasi lainnya.
Hal yang sama berlaku untuk skala Riau, yang mana beberapa minggu DPRD Provinsi Riau melalui rapat paripurna telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Ormas. Saat tulisan ini dibuat, rapat Pansus telah menjalani rapat perdana, pengantar jelang pembahasan inti draf Raperda beberapa waktu ke depan. Kami anggota Pansus Pemberdayaan Ormas sepakat untuk tidak tergesa-gesa menuntaskan pembahasan. Selain meminimalisir celah dan minus yang menghambat implementasi ketika disahkan menjadi Perda, paling utama biar maksimal menampung aspirasi, saran dan kritik. Sehingga produk hukum daerah ini mendatangkan nilai kebaikan, baik demi agenda pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Riau.
Setidaknya ada empat catatan penting yang mendasari pembentukan Raperda Pemberdayaan Ormas. Pertama, lahirnya Raperda tersebut adalah bentuk tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan; Kedua, perlunya memberdayakan Ormas sebagai unsur modal sosial dan social control bagi Riau secara umum dan khususnya bagi agenda pembangunan di daerah. Ketiga, menjamin kebebasan masyarakat mengorganisasi diri dan mendirikan Ormas dengan tetap sejalan dengan falsafah bangsa dan ketentuan berlaku; Kemudian keempat, pengawasan dan pembinaan serta penghargaan dan sanksi bagi Ormas.
Modal Sosial
Terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas jadi alasan utama. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui pernyataan Menteri saat itu Tjahjo Kumolo dan Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kemendagri La Ode Ahmad pada tahun 2017, mendorong kepala daerah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Ormas guna memperkuat pelaksanaan Perppu ke tingkat daerah. Apalagi Perppu telah merubah tata cara pembubaran Ormas yang sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Pemerintah dapat membubarkan Ormas yang terbukti mengancam NKRI, bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan berlaku tanpa melalui proses peradilan. Kewenangan ini diberikan hingga ke Pemda.
Terkait pelaksanaan kewenangan di atas, kami menyadari perlunya menjaga suasana psikologis dan menghindari kekhawatiran berlebihan dari saudara-saudara yang berkegiatan melalui Ormas. Patron yang dipakai dalam penyusunan Raperda Pemberdayaan Ormas tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, dimana pada Pasal 10 Ayat 1 dinyatakan kebebasan masyarakat untuk mendirikan Ormas baik itu yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. Artinya, meski dalam Perppu mengatur pendaftaran Ormas di tingkat daerah beserta pola pembinaan dan pengawasan, namun masyarakat yang membentuk Ormas yang tidak berbadan hukum tetap diperbolehkan. Adapun pengawasan yang dilakukan didasarkan atas prinsip pembinaan dan dilaksanakan sebagai bentuk penegakan regulasi. Intinya, selagi aktivitas Ormas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka eksistensinya dijamin konstitusi.
Hanya saja ada perbedaan perlakuan secara administratif bagi Ormas terdaftar. Misalkan, Ormas tidak berbadan hukum dianggap sebatas perkumpulan dan tak bisa mendapat bantuan dana dari pemerintah, sebelum mendaftarkan diri ke satuan perangkat daerah berwenang yang ditunjuk untuk itu. Muatan itulah yang akan disinggung secara mendalam pada tahap pembahasan Raperda. Maka, perlu pelibatan perwakilan elemen Ormas yang akan ditentukan nantinya. Selain juga membuka pintu bagi elemen dan perwakilan untuk menyampaikan kepada para anggota Pansus melalui media apa saja yang dirasa dapat menjembatani aspirasi. Supaya arus informasi dapat tetap tersampaikan.
Berdayakan
Ormas aset sekaligus modal sosial berharga dalam kehidupan berdemokrasi dan dalam tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meski ada stigma perilaku negatif oknum mengatasnamakan Ormas, namun banyak juga kawan-kawan Ormas yang berkontribusi positif terhadap lingkungan dan masyarakat. Potensi kebaikan ini sayang bila disia-siakan. Melalui Raperda Pemberdayaan Ormas, ke depan akan lahir kebijakan yang bisa merangkul Ormas sebagai mitra bagi pemangku kepentingan dalam menjalankan agenda pembangunan, peningkatan kualitas SDM daerah dalam rangka mewujudkan visi dan misi Riau. Berangkat dari pemikiran itu, pengawasan bukan satu-satunya fokus muatan Raperda. Namun, sekali lagi, penekanan pada aspek pembinaan. Karena sulit bagi Pemda untuk melakukan menjalin kemitraan jika tidak punya sistem informasi yang jelas mengenai keberadaan Ormas di Provinsi Riau.
Semoga tulisan pengantar di tahap awal Raperda Pemberdayaan Ormas ini dapat membuka wacana, memunculkan masukan dan sumbangsih pemikiran untuk pembahasan ke depannya. Harapan kita Raperda ini bentuk ikhtiar guna membawa kemajuan bagi Riau dengan syarat utama menyatukan elemen yang ada untuk mencapai tujuan bersama. Mustahil pemerintah melaksanakan pembangunan tanpa keterlibatan dan partisipasi dari modal sosial yang ada di masyarakat. Dan pembangunan juga tak melulu berupa fisik tapi juga non fisik. Ormas dan apapun bentuk perkumpulan hanyalah sarana menyatukan potensi pemikiran, minat dan aspek lainnya dari tiap individu masyarakat. Filosofinya ibarat lidi yang bila sebatang dia lemah namun jika banyak lidi digabungkan maka akan kuat dan bisa bermanfaat. Sekarang tinggal bagaimana mengarahkannya untuk tujuan positif.***
Penulis | : | H. Sofyan Siroj Abdul Wahab LC MM, Anggota Pansus Rancangan Perda Pemberdayaan Ormas DPRD Riau |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Cakap Rakyat, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita