PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak. Sudah lima orang dipanggil dan dimintai keterangannya.
"Sudah lima orang atau lebihlah (dimintai keterangan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat ditemui di Kantor Kejati Riau, Senin (6/7/2020).
Hilman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi itu. "Belum saksi, baru dimintai keterangan saja," ucap Hilman.
Proses permintaan keterangan sudah dilakukan sejak sejak beberapa hari lalu. Senin ini, jaksa penyelidik Pidsus memanggil eks Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, Yan Prana Jaya.
Baca: Sekdaprov Riau Diperiksa Jaksa, Terkait Dugaan Korupsi di Siak
Yan Prana saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Dia dikabarkan datang memanggil jaksa penyidik sekitar pukul 08.30 WIB.
"Saya tidak pernah panggil sekda ya, tidak tahu salah sekda apa. Saya panggil Kepala Bappeda, BPKAD Siak periode saat itu," kata Hilman.
Hilman menyebutkan, Pidsus Kejati Riau menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Badan Keuangan Daerah, Bappeda Siak dan Sekda
Pemanggilan juga terhadap Hendri, dari Bappeda. Kamis (2/7/2020) lalu, juga dimintai keterangan Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak.
Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |