Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sudah sepuluh jam Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak, Yan Prana Jaya dimintai keterangannya di ruang pemeriksaan pidana khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, belum juga keluar.
Yan Prana yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
"Dari pukul 08.30 WIB pagi tadi pak Yan Prana masuk," kata salah satu petugas di Kejati Riau kepada CAKAPLAH.com, Senin (6/7/2020).
Jika Yan Prana diperiksa pukul 08.30 sampai pukul 18.30 WIB, maka sudah 10 jam Yan Prana berada di dalam ruangan untuk memberikan keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak. Sudah lima orang dipanggil dan dimintai keterangannya.
"Sudah lima orang atau lebihlah (dimintai keterangan)," ujar Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat ditemui di Kantor Kejati Riau, Senin (6/7/2020).
Hilman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi itu. "Belum saksi, baru dimintai keterangan saja," ucap Hilman.
Ia menegaskan pemanggilan tidak ada kaitannya dengan jabatan Sekdaprov Riau yang disandang Yan Prana saat ini. "Tidak ada disebutkan sekda ya. Kami cuma panggil kepala Bappeda saat itu," ucapnya.
Hilman menjelaskan saat ini pihaknya mengusut dugaan korupsi di sejumlah dinas di Pemkab Siak. Yakni penyimpangan di Setdakab Siak, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
"Terkait dugaan (korupsi) di Siak. Ada di Setda, Bappeda dan BKD," tutur Hilman yang belum mau menyebutkan secara rinci terkait dugaan penyimpangan itu.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, Kabupaten Siak |