PELALAWAN (CAKAPLAH) - Warga Jalan Pasar Sorek Satu, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial AP (39) ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan, Jumat (3/7/2020).
Dari tangan AP ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat kotor keseluruhan 1,14 Gram. Dan satu unit HP Samsung lipat warna silver.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIk, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto, Senin (6/7/2020) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka AP berkat informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Edi, berdasarkan informasi dari masyarakat pada Jum'at (3/7/2020) bahwa tersangka sering mengonsumsi atau memakai narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro SH MM melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengintaian terhadap terduga tersangka di TKP, kemudian tim langsung mengamankan tersangka, dan salah seorang anggota tim memanggil RW setempat untuk menyasikkan pengeledahan.
Dari hasil pengeledahan di bengkel tersangka, ditemukan barang bukti tepatnya di bawah rak peralatan bengkel motor, satu bungkus plastik bening klep warna merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dan dua bungkus plastik bening klep warna merah ukuran kecil yang diduga juga berisikan narkotika jenis sabu. Dan di saku celana tersangka, ditemukan satu unit HP samsung lipat warna silver.
"Dari hasil introgasi sementara terhadap tersangka, peran tersangka sebagai kurir. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tandas Kasubbag Humas.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |