Ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan aturan melarang parade iring-iringan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimulai pada 4 sampai 6 September 2020 mendatang.
KPU RI hanya mengizinkan pendaftaran Paslon dilakukan sendiri oleh masing-masing Paslon dengan maksimal didampingi sebanyak 2 orang staf, tanpa melibatkan pendampingan, baik dari partai pendukung sekalipun.
"Kami sudah atur karena Undang Undang itu masih meminta calon itu harus ada, harus daftar sendiri, maka kami hanya perbolehkan pasangan calon datang bersama dua orang staf yang bantu bawa berkas," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, Selasa (7/7/2020).
Sementara pada tahapan kampanye yang resmi dimulai pada 26 September 2020 mendatang, Arief Budiman juga menegaskan larangan pelaksanaan kampanye akbar. Meski demikian, pihaknya masih mengizinkan pertemuan fisik antara Palson dengan calon pemilih dengan aturan jumlah peserta pertemuan fisik secara langsung dibatasi tak lebih dari 40% kapasitas ruangan.
"Kampanye akbar juga dilarang atau ditiadakan, namun untuk pertemuan fisik secara langsung boleh dilakukan dengan aturan pelaksanaan sosialisasi pertemuan fisik secara langsung dilakukan dalam ruangan dan jumlah peserta dibatasi hanya 40 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, turut dijelaskan aturan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jumlah kerumunan dibatasi hanya 200 orang bergantian. Dengan penerapan protokol kesehatan yakni harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker.
"Untuk proses pemilihan di TPS, masing-masing TPS dilakukan penertiban terhadap kerumunan massa yakni 200 orang saja yang boleh menunggu antrean di TPS," ujarnya.
Sedangkan untuk penghitungan suara dan proses rekapitulasi suara, KPU dipastikan menggunakan teknologi informasi.
"Untuk penghitungan suara, waktu mau direkap itu gunakan teknologi informasi," kata Arief.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik |