PELALAWAN (CAKAPLAH) - Jika tak ada aral melintang, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu (8/7/2020) besok bakal menggelar sidang perdana kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Adei Plantation and Industry.
"Kita jadwal sidang perdana besok, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Humas PN Pelalawan, Rahmat Hidayat Batubara SH MH, Selasa (7/7/2020).
PN Pelalawan juga telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara Karhutla PT Adei. Bambang Setyawan SH MH yang merupakan Ketua PN Pelalawan sebagai hakim ketua, didampingi Joko Ciptanto SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH sebagai hakim anggota.
Sidang akan digelar pada pagi hari oleh majelis hakim, lantaran dalam perkara ini yang menjadi terdakwa adalah korporasi yang diwakili Presiden Direktur PT Adei Thomas dan tidak ditahan. Tak ada tersangka perseorangan dalam kasus ini seperti perkara Karhutla lainnya.
"Majelis hakim sudah mengirimkan penetapan hari sidang ke JPU. Sekarang tugas JPU untuk mempersiapkan para pihak di ruang sidang," tandas Rahmat.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Pelalawan |