ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak.
"Ada dari DSI. Masih penyidikan. Jumlah tindak pidana satu (Karhutla). Dari korporasi tersangkanya dua," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/7/2020).
Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, juga membenarkan ada penetapan PT DSI tersangka korporasi. "Iya, (PT DSI)," jawabnya singkat.
Lahan PT DSI terbakar seluas 9,4 hektare pada Februari 2020 lalu. Lahan terletak di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, termasuk saksi ahli. Penyidik bersama pihak terkait juga telah turun ke lokasi kebakaran.
PT DSI merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Selain kasus Karhutla, perusahaan ini juga sempat berkonflik dengan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan.
Secara keseluruhan dari Januari 2020, Polda Riau sudah menetapkan 60 tersangka Karhutla. Selain dua tersangka di Ditreskrimsus Polda Riau, 58 tersangka lain ditangani sejumlah Polres di Riau.
Penetapan tersangka itu berasal dari 51 LP (Laporan Polisi) kasus Karhutla. Empat kasus tahap I ada 3 kasus dan tahap II ada 44 kasus. Luas lahan terbakar 242.1675 hektare yang tersebar di beberapa wilayah.
Dirincikannya, Polda Riau menangani 1 kasus, Polres Inhil 8 kasus, Polres Inhu 2 kasus, Polres Pelalawan 2 kasus, Polres Rokan Hilir 13, Polres Bengkalis 12 kasus, Polres Siak dan Dumai masing-masing 3 kasus, Polres Meranti 4 kasus dan Polresta Pekanbaru 3 kasus.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Siak |