Ade Agus Hartanto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Riau Ade Agus Hartanto, mengatakan pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah pada pemanggilan oleh Kejati kepada Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dan Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau Yurnalis untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan anggaran di Setdakab Siak.
Yan Prana dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, sementara Yurnalis sebagai mantan Kabag Kesra Pemkab Siak.
Kepada CAKAPLAH.com, Ade Agus menilai pemanggilan tersebut tidak akan mengganggu kinerja yang bersangkutan. Apalagi kedua pejabat tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan saja.
"Kan dipanggil untuk dimintai keterangan. Datang, penuhi panggilan. Jadi rasanya belum ada yang terganggu, kecuali kalau sudah naik statusnya," kata Ade Agus, Selasa (7/7/2020).
Politisi PKB ini menambahkan, pihaknya bukan dalam rangka membela atau memojokkan namun berada di tengah. Dan memang saat ini belum ada yang perlu diperhatikan.
"Kalau langkah saat ini kita rasa sudah tepatlah. Dipanggil datang. Kalau nanti naik ke status selanjutnya baru kita khawatirkan," tukas Ade.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Rasyid, kembali diperiksa oleh jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7/2020). Pemeriksaan ini yang kedua terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemkab Siak.
Yan Prana datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Yan Prana yang mengenakan kemeja warna dongker langsung menuju ruang Pidsus di lantai 5 gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
Yan Prana dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Yan Prana dimintai keterangan hingga pukul 12.30 WIB. Dia didampingi dua orang rekannya.
Yan Prana yang dikonfirmasi terkait pemanggilannya mengatakan, kedatangannya selaku Kepala BKD Kabupaten Siak. "Kalau kemarin (Senin) dipanggil sebagai Kepala Bappeda Siak, hari ini sebagai Kepala BKD," kata Yan Prana.
Yan Prana menyebutkan, sebagai warga negara yang baik, dirinya memenuhi pemanggilan dari kejaksaan. "Saya mengikuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana.
Yan Prana menjelaskan, IA ditanya terkait perencanaan anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Ada juga tentang dana bantuan sosial (Bansos).
"Saya lebih banyak diklarifikasi terkait perencanaan anggaran dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dana hibah Bansos. Saya jawab saja," tutur Yan Prana.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan ulang terhadap Yan Prana. Dia juga tidak menampik jika Yan Prana diklarifikasi terkait hibah bansos yang ada di Kabupaten Siak.
"Macam-macam itemnya. Pokoknya keterkaitan di anggaran. Dugaan penyimpangan anggaran, kita periksa semua," ungkap Hilman.
Sebelumnya, pemanggilan juga dilakukan terhadap sejumlah mantan pejabat Siak. Di antaranya Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak.
Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |