PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP berakhir hari ini. Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengingat kepala sekolah menjalankan wewenang sesuai aturan yang ada.
Termasuk terkait penggunaan surat domisili dalam pendaftaran PPDB. Ia tidak menampik memang ada dugaan surat domisili kerap dipermainkan ketika pendaftaran PPDB.
"Saya kira itu hanya dugaan-dugaan, memang ada pindahan yang disebut domisili, itu ada antara warga di dalam kota Pekanbaru dan ada yang di luar Kota Pekanbaru, dan itu formasinya ada, ada 60 persen untuk zonasi, ada prestasi, dan lain-lain kita berikan formasinya, nanti kita kontrol," kata Walikota, Selasa (7/7/2020).
Lanjutnya, secara keseluruhan, sarana dan prasarana SMP di Pekanbaru cukup, 50 persen disediakan sekolah pemerintah yaitu SMP Negeri. 50 persen lagi masyarakat dalam bentuk yayasan yang sebut swasta.
"Secara keseluruhan kita cukup, secara rasio memang ada yang masih melampaui angka 32 peserta didik perkelas. Ada yang 40 peserta didik, makanya untuk negeri saya perintahkan dinas dan pihak sekolah agar berupaya menerima murid dengan rasio standar," jelasnya.
Ia kembali membahas terkait aturan PPDB, kepala sekolah diminta mengikuti aturan yang ada. Sebab, kepala harus disiplin menjalankan sekolah yang diamanahkan.
"Masak kepala sekolah yang disuruh untuk disiplin tak disiplin, ya diganti. Karena Kepala sekolah itu, mempunyai dalam dirinya dua peran, satu sebagai pemimpin, dia harus taat kepada organisasi dan loyal kepada pemimpin," jelasnya.
Lanjutnya, kedua kepala sekolah adalah seorang manajer, harus selalu berorientasi dengan mutu, bagaimana produknya bisa laku. Untuk itu Ia tidak ingin ada kepala sekolah yang menggunakan wewenang di luar aturan.
"Maka itu orang-orang yang tidak punya inovasi dan motivasi memajukan sekolahnya ini menjadi evaluasi kita. Yang tidak bisa mengikuti ganti yang baru, akan kita evaluasi setelah penerimaan ini," tegasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kota Pekanbaru |