ilustrasi
|
Pekanbaru (CAKAPLAH) - Gubernur Riau Syamsuar, menyayangkan adanya rapid test berbayar dari pihak Kimia Farma di Bandara Sutan Sarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, terhadap penumpang yang akan berangkat maupun yang datang.
Seharusnya, rapid test tersebut dilakukan oleh lembaga resmi yang ditunjuk dari Rumah Sakit Daerah ataupun Puskesmas.
“Seharusnya kan itu tidak di situ kan (Bandara red), harusnya di Rumah Sakit resmi, rumah sakit mana saja bisa, tapi kok ini Kimia Farma, nanti akan kita cek,” tegas Gubri, Selasa (7/7/2020).
Dijelaskan Gubri, setelah ditemukannya pasien positif yang lolos dari Bandara SSK II Pekanbaru, dan pasien positif tersebut sekarang masih di Jakarta. Ia telah meminta kepada Diskes Riau untuk mengkoordinasikan langsung dengan Diskes Jakarta untuk selanjutnya dilakukan pengobatan terhadap pasien dan diisolasi.
“Saya kan mendapat informasi mula-mula pasien ini positif rapid test-nya. Dan dia melakukan rapid tes sendiri di tempat lain dan hasilnya negatif. Dan tahu hasilnya positif setelah hasil swabnya positif. Saya sudah meminta kepada Diskes untuk mengkoordinasikan dengan pihak Dinas Kesehatan di Jakarta untuk memberitahukan itu, harusnya sudah dirawat pasien itu,” kata Gubri.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan pihaknya juga sudah pernah memanggil pihak Kimia Farma, terkait dengan keberadaan mereka di Bandara SSK II Pekanbaru untuk mengambil rapid test berbayar terhadap penumpang yang akan berangkat dari Bandara SSK II Pekanbaru. Namun dari pihak Kimia Farma maupun pihak Bandara telah melakukan MoU kerjasama pengambilan rapid test.
“Sekarang kita secara aturan di situ sudah pernah memanggil, atas dasar apa izinnya. Ternyata mereka ada MoU antara Kimia Farma dan pihak Bandara. Kalau soal hasil itu berdasarkan alat, bisa saja memakai rapid test hasil berbeda dengan lain. Rapid test ini sebagai screening awal,” jelas Mimi.
“Harusnya pemeriksaan di laboratorium tidak boleh ada yang lain, sesuai dengan aturan di Permenkes. Harusnya ada izinnya di wilayah operasinya, baik di pemerintahan kota, maupun Provinsi. Makanya sebelumnya sudah kita panggil, karena aturannya itukan pemeriksaan bukan semua orang bisa melakukan,” tegas Mimi.
Penulis | : | Ck1 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |