BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis, memusnahkan 1.155 karung bawang merah illegal hasil tangkapan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Bantan, Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Selasa (7/7/2020).
Bawang merah dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat, setelah itu ditimbun ke dalam tanah, sehingga tidak dapat dikonsumsi dan tidak memiliki nilai ekonomis. Bawang merah ilegal tersebut jika diuangkan nilainya mencapai Rp 80.850.000. Sementara kerugian negara akibat aktifitas ilegal mencapai Rp 40.425.000.
Pemusnahan itu disaksikan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Danramil 01/Bengkalis Kapten Arh Isnanu, Kepala Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Li, Kajari Bengkalis diwakili Kasi Pidsus Agung Irawan, SH, MH dan pihak karantina hewan serta tumbuhan.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis Ony Ipmawan mengatakan, bawang merah ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Jumat 15 Mei 2020 lalu. Dimana Tim Kapal Patroli Bea dan Cukai BC 069 dar KPPBC Bengkalis dibantu dengan TNI melakukan penegahan di perairan sungai Bukit Batu.
Alhasil melalui koordinasi yang baik. Tim mendapati KM.Doa Amak GT.06 memuat barang-barang impor dari kuala Sungai Linggi, Malaysia dengan tujuan Bengkalis. Kapal bermuatan bawang ilegal itu tidak dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.
Atas penegahan tersebut, pelaku melanggar Pasal 102 Huruf a dan Pasal 102 huruf b, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 denan ancaman hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda sebesar Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
Untuk pengungkapan kali ini, sambung Ony, KPPBC Bengkalis menetapkan Z bin K sebagai tersangka dalam bawang merah ilegal ini.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, instansi terkait serta penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan dan TNI dan rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang ilegal. Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyelundupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,”tegas Ony Ipmawan.
Ia menambahkan, pemusanahan 1.155 karung bawang merah ilegal ini telah mendapat penetapan hukum dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melalui surat penetapan pemusnahan Nomor : 6/Sit/Pen.Pid/2020/PN. Bls tanggal 30 Juni 2020.
“Ini pemusnahan sudah menjadi penetapan dari pengadilan negeri. Dan ini merupakan upaya memberikan efek jera, agar penyelundupan bawang ini tidak lagi terjadi di wilayah perairan Kabupaten Bengkalis. Solusinya ada, kalau mau masuk ya harus resmi, sebab proses penegahan ini juga luar biasa, mulai dari penindakan, penyidikan sampai penetapan pengadilan. Kuncinya legal itu mudah,”ujarnya lagi.
Ony Ipmawan berharap dengan kondisi yang memprihatinkan hari ini, hendaknya masyarakat tidak lagi berupaya melakukan tindakan, yang melanggar hukum atau ilegal. Sebab, jika terus terjadi, maka pemerintah akan disibukkan dengan hal-hal ini, bahkan menjadi beban nantinya.
“Harapan ke depan, jangan lagi ada penyelundupan bawang merah dan barang-barang ilegal lainnya. Jika ingin dilakukan, lakukan secara legal tentunya cara legal dengan melengkapi segala dokumen sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lagi.
Disinggung pemusnahan bawang merah ilegal yang dinilai tidak efektif di masyarakat. Ony mengatakan, pemusnahan bawang merah ilegal ini merupakan tindakan hukum, yang sejatinya wajib dilaksanakan. Sebab, pemusnahan dilakukan atas dasar penetapan dari pengadilan.
“Ini merupakan penetapan pengadilan, kami ikuti putusan hukum ini, karena kami tidak berkuasa. Pada prinsipinya kita mengikuti penetapan dari pengadilan,”tutupnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |