PELALAWAN (CAKAPLAH) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berencana membangun jembatan Tambak di Kecamatan Langgam dengan pagu senilai Rp 27 miliar. Hanya saja didalam perjalanannya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PUPR mengundurkan diri.
Walhasil, proyek jembatan Tambak Langgam ini, berpotensi tak ditender tahun ini. Alasan PPK mundur yang sempat diwawancarai sebelumnya ada beberapa faktor.
Diantaranya adalah perencanaan jembatan Tambak ini sudah berlangsung lama sekali, yakni pada tahun 2011. Jika tetap dipaksakan akan berpengaruh kepada kualitas bangunan. Tidak itu saja, jika dipaksakan tetap dilakukan tender akan tidak mencukupi waktu pengerjaan.
Anggota Komisi III DPRD Pelalawan, H. Afrizal, kepada CAKAPLAH.com, Selasa (7/7/2020), sangat menyayangkan jika pembangunan jembatan Tambak tidak dilaksanakan tahun ini. Pasalnya, jembatan Tambak tersebut sudah puluhan tahun diidam-idamkan oleh masyarakat.
"Kemarin sudah ada solusi yakni dengan memanggil Dinas PUPR di hearing Komisi III didapat solusi, agar jembatan Tambak tetap dilanjutkan, tapi bertahap," terang Afrizal.
Pada rapat itu, kata Afrizal, juga dihadiri pihak Inspektorat. Kepada forum rapat Inspektorat membolehkan dibangun bertahap. "Jadi kita tunggu aksi dari Dinas PUPR agar jembatan Tambak terealisasi," tandasnya.
Penulis | : | Febri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Pelalawan |