RS Eka Hospital Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran mengenai batasan tarif rapid test antibodi Covid-19. Batasan tertingginya hanya 150 ribu.
Peduli akan nasib kesehatan bangsa Indonesia, Eka Hospital Grup mendukung imbauan Kementerian Kesehatan dengan menurunkan tarif rapid test yang mulai berlaku di seluruh Eka Hospital Grup, Rabu (8/7/2020).
"Saat ini kita tidak lagi membahas untung dan rugi, karena bukan imbalan yang pantas dibahas untuk memerangi dan menuntaskan perjuangan kita semua untuk melawan Covid-19 di Indonesia," ujar Drg Rina Setiawaty, selaku Chief Operating Officer (COO) Eka Hospital, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan, Eka Hospital Grup siap mendukung pemerintah untuk turut mengawal kesehatan bagi Bangsa Indonesia.
"Karena bagi kami, ketika bangsa memanggil, Eka Hospital siap menjadi garda terdepan untuk menyehatkan bangsa Indonesia," cakapnya.
Diharapkan dengan adanya penurunan tarif yang dilakukan Eka Hospital, banyak masyarakat yang mulai peduli akan kesehatannya masing-masing dalam memerangi Covid-19. Karena ketika bangsa memanggil, Eka Hospital siap menjadi garda terdepan.
Rumah Sakit Eka Hospital sendiri sudah mengikuti Surat Edaran Kemenkes soal tarif tersebut. Humas Eka Hospital Dani kepada CAKAPLAH.com mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Tarifnya Rp150 ribu, kita mengikuti aturan saja," ujar Dani.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Peristiwa, Riau, Kota Pekanbaru |