Sigit Juli Hendriawan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan akan menginventarisir temuan-temuan yang menjadi catatan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2019.
Dimana BPK memberi waktu 60 hari setelah laporan diserahkan untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan-temuan itu.
Untuk menindaklanjuti catatan BPK itu, Sigit Juli Hendiawan yang baru dilantik Gubernur Riau sebagai Kepala Inspektorat Riau ini akan mengumpulkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau untuk menindaklanjuti temuan itu.
"Nanti kita akan kumpulan seluruh OPD untuk menindaklanjuti semua temuan dari BPK itu," kata Sigit Juli Hendriawan kepada CAKAPLAH.com, Rabu (8/7/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru.
"Tidak ada kata tidak, semua harus ditindaklanjuti. Karena salah satu penilaian dalam WTP itu adalah tindaklanjut dari temuan BPK itu. Jangan sampai itu nanti menjadi bumerang dan kelemahan kita, jadi itu harus dituntaskan," tegasnya.
Namun sebelum menindaklanjuti temuan itu, sebut Sigit, pihaknya akan melakukan konsolidasi di internal Inspektorat Riau guna memetakan kekuatan Sumber Daya Manusia (SDM) Inspektorat Riau.
"Saya akan lihat dulu sejauh mana tingkat kemampuan SDM kita, karena tugas pertama kita kan meningkatkan kapabilitas APIP untuk level tiga," ucapnya.
Untuk mencapai kapabilitas APIP level tiga, tambah Sigit, pihaknya harus memperbanyak program audit kinerja yang mampu mengedukasi resiko-resiko strategis di Pemprov Riau.
"Itu fokus utama kita, setelah itu nanti pengelolaan SDM, karena ini sangat penting, mengingat Riau ini kan provinsi yang cukup besar, sehingga SDM harus siap untuk mencari peluang-peluang dan menjadi kerjasama dengan OPD yang lain," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |