Rieke Dyah Pitaloka
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) Rieke Dyah Pitaloka dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR.
Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan DPR Hendrawan Supratikno, saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com membenarkan adanya pergantian tersebut. Namun ia membantah istilah pencopotan sebab hal itu merupakan bahagian dari penyegaran biasa di Fraksi PDI Perjuangan.
"Bukan pencopotan. Rotasi biasa, hal yang biasa saja," kata Hendrawan melalui pesan tertulis, Rabu (8/7/2020).
Sementara saat ditanya apakah rotasi jabatan sebagaimana yang dimaksudkan Hendrawan Supratikno tersebut, memiliki hubungan terkait ricuh atas usulan RUU HIP. Hendrawan Supratikno dengan tegas membantah, meskipun sebelumnya status Rieke Dyah Pitaloka yang menjabat sebagai Ketua Panja penyusun RUU HIP. Hal itu ditegaskannya tidak memiliki kaitan.
"Tidak ada kaitannya, ini hanya rotasi dan penyegaran," tegasnya.
Untuk posisi yang sebelumnya dijabat Rieke Dyah Pitaloka, saat ini kata Hendrawan Supratikno, telah resmi digantikan oleh Nurdin yang sebelumnya Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan DPR.
"Iya posisinya sekarang digantikan pak Nurdin dari Komisi III," ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun CAKAPLAH.com pencopotan dan pergantian Ketua Panja penyusun RUU HIP Rieke Dyah Pitaloka dengan Nurdin, terjadi pada Rabu (8/7/2020) pagi dalam rapat internal Fraksi PDI Perjuangan DPR.
Sementara hingga berita ini dipublikasikan, Rieke Dyah Pitaloka masih belum memberikan keterangan resminya.