PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berjanji akan mengevaluasi koordinator parkir jika memungut tarif di atas aturan. Sebab, masih ada juru parkir (jukir) nakal yamg diduga memungut tarif di atas normal.
Sesuai aturan di Pekanbaru, tarif parkir sebesar Rp1000 untuk roda dua dan Rp2000 untuk kendaraan roda empat. Kenyataan di lapangan ada oknum nakal yang meminta di atas ketentuan itu.
"Terkait dengan pungutan parkir yang dilakukan oleh oknum jukir di depan STC tentu sangat kami sayangkan. Untuk itu, perlu kami sampaikan bahwa adanya oknum jukir yang memungut di atas perda agar tidak dilayani. Yang jelas kita akan evaluasi jukirnya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (8/7/2020).
Pekanbaru saat ini ingin mengubah sistem pemungutan retribusi ke sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Artinya ke depan, pelayanan perparkiran di wilayah atau zona dapat dikelola dengan profesional dan modern, tidak seperti saat ini.
"Kita akan melakukan perbaikan untuk pungutan retribusi parkir di Pekanbaru. Untuk itu, pengelolaan retribusi parkir akan berubah menjadi pelayanan jasa perbaikan sistem BLUD dengan melibatkan pihak ketiga yang profesional," tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk selalu menanyakan atribut maupun karcis parkir kepada Jukir. Jika ada oknum jukir yang memungut retribusi di atas perda, jangan mau memberi retribusi atau membayar.
"Kalau masih bersikeras, foto dan videokan oknum jukirnya," kata dia.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |