PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, mendukung agar Pemerintah Kota (Pemko) untuk menarik mobil dinas yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat.
"Kalau itu sudah tidak haknya lagi, harus dikembalikan. Yang saya ketahui itu maksimal selama satu bulan setelah tidak menjabat lagi kendaraan itu harus dikembalikan," cakapnya, Kamis (9/7/2020).
Dari itu politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar Pemko Pekanbaru bekerja lebih serius lagi untuk menarik seluruh asetnya yang masih dikuasai oleh oknum yang sudah tidak lagi menjabat.
"Sudah tidak hak dari pejabat yang bersangkutan, kalau masih ada urusan itu harus dikembalikan dulu. Dan urusan lainnya kalau sudah tidak haknya, itu wajib dikembalikan," pungkasnya.
Sementara itu anggota DPRD Kota Pekanbaru lainnya, Roni Pasla meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru untuk bertindak tegas untuk melakukan penertiban aset milik mantan pejabat, terutama mobil dinas.
"Katakanlah oknum tersebut tidak menjabat lagi atau sudah pensiun, tentu ini harus disurati beberapa kali dan kerja sama dengan Satpol PP. Sehingga aset tersebut bisa dimanfaatkan oleh pejabat yang aktif untuk mengurangi pengadaan barang yang baru," cakap Roni ketika dihubungi CAKAPLAH.com.
Selanjutnya BPKAD juga harus melakukan inventarisir seluruh aset yang bergerak ataupun yang tidak bergerak, karena banyak dari aset yang tidak bergerak milik Pemko Pekanbaru yang rawan untuk diserobot oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"Beberapa waktu yang lalu saya pernah menyampaikan hal ini (inventarisir) aset-aset, jangan sampai membeli lahan dua kali," jelasnya.
Sementara itu terkait dengan masalah kendaraan yang masih dikuasi oleh beberapa oknum mantan pejabat, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa hukumnya adalah wajib untuk ditarik kembali.
Termasuk juga jika pejabat tersebut mengambil masa cuti, Roni menegaskan jika peraturan tidak memperbolehkan pejabat menggunakan aset daerah ketika dalam masa cuti. Maka seluruh pejabat harus mengikutinya.
Lebih jauh Roni juga menegaskan bahwa BPKAD selain harus bertindak tegas juga harus terbuka dan juga harus menyampingkan kepentingan pribadi.
"Ketika menjadi pejabat publik, apa yang menjadi hal dan fasilitas untuk dinikmati silahkan. Tetapi ketika tidak menjabat lagi wajin ditarik, walupun itu anggota dewan," tukasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |