JAKARTA (CAKAPLAH) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan kurban di masa pandemi Covid-19.
Panitia kurban diimbau untuk memanfaatkan keleluasaan waktu selama 3 hari tasyrik mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.
"Kurban atau udhhiyah adalah menyembelih hewan, kita mengimbau panitia kurban untuk dapat memanfaatkan keleluasaan waktu selama tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, Sabtu (11/7/2020) kepada CAKAPLAH.com di Jakarta.
Selain itu turut dianjurkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH), untuk menghindari terjadinya penumpukan masyarakat seperti halnya di tahun-tahun sebelumnya.
"Untuk tempat penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan saja. Apabila tidak di rumah potong hewan maka penyembelihan harus dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan,” lanjutnya.
Imbauan dan anjuran itu tertuang pada Fatwa MUI Nomor 36 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, serta Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi dan Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas.
Sementara untuk pelaksanaan Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadat yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam). Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan penyesuaian atas fatwa Salat Idul Fitri yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya.
"Adapun pelaksanaannya selama pandemi Covid-19 dapat menyesuaikan dengan hasil fatwa Salat Idul Fitri yang telah dikeluarkan MUI sebelumnya," jelasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |