PEKANBARU (CAKAPLAH) - Delapan unit sepeda motor ditahan Satlantas Polresta Pekanbaru yang terjaring dalam Patroli Lancang Kuning. Sepeda motor tersebut ditilang karena menggunakan knalpot bising atau tidak standar (brong).
Penertiban knalpot brong tersebut dilakukan pada Ahad (12/7/2020) bertempat di tiga ruas jalan yang ada di Kota Pekanbaru.
Dipimpin oleh Kanit Turjawali Satlantas Polresta Pekanbaru IPTU Fandri, Tim Patroli Lancang Kuning melakukan Patroli Kota di tiga ruas jalan yakni Jalan Diponegoro, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Riau.
Dalam melakukan aksinya Tim Patroli Lancang Kuning ini bergerak menggunakan sepeda motor dengan sistem hunting terhadap pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra mengatakan sebanyak 8 sepeda motor yang didapati menggunakan knalpot brong dan langsung diamankan.
"Ada 8 sepeda motor pelanggar yang terjaring. Mereka menggunakan knalpot bising atau brong. Sepeda motornya langsung kita amankan dan diberikan surat tilang," tegas Emil.
Lanjutnya, kendaraan tersebut nantinya bisa dikeluarkan apabila pembayaran denda tilang di bank telah selesai. Selain itu, sepeda motor yang telah ditilang juga wajib mengganti knalpot brongnya dengan knalpot standar.
"Setelah bayar denda tilang di bank, pelanggar wajib mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar saat ingin mengambil kendaraannya tersebut," tukasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |