
![]() |
JAKARTA (CAKAPLAH) - Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan IV 2019-2020, mengungkap ditemukannya 13 masalah dalam laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019.
Ke-13 masalah laporan keuangan itu meliputi masalah piutang perpajakan, kelalaian Pemerintah terhadap pengelolahan Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Hingga masalah dalam Sistem Pengendalian Internal (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Demikian diungkapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Jakarta, Selasa (14/7/2020).
"BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian internal maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti," ungkapnya.
Pada penjelasannya BPK RI menguraikan 13 masalah pada laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2019 yang menjadi temuan BPK, antara lain:
1. Kelemahan dalam penatausahaan Piutang Perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak.
2. Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.
3. Pengendalian atas pencatatan Aset Kontraktor Kontrak Kerjasama dan Aset yang berasal dari pengelolaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia belum memadai.
4. Pengungkapan Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun pada LKPP Tahun 2019 sebesar Rp2.876,76 Triliun belum didukung Standar Akuntansi.
5. Penyajian Aset yang berasal dari realisasi Belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp44,20 Triliun pada 34 K/L tidak seragam, serta terdapat penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak sesuai ketentuan.
6. Penyaluran dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) Tahun 2016 - 2019 pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan belum sepenuhnya dapat menjamin penggunaannya sesuai tujuan yang ditetapkan karena identitas Pekebun penerima dana PPKS belum seluruhnya valid dan adanya dana PPKS yang belum dipertanggungjawabkan.
7. Skema pengalokasian anggaran Untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional pada Pos Pembiayaan tidak sesuai dengan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Investasi Tanah PSN untuk kepentingan umum tidak sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
8. Ketidaksesuaian waktu pelaksanaan program/kegiatan dengan tahun penganggaran atas kompensasi Bahan Bakar Minyak dan listrik.
9. Adanya Kelemahan dalam Penatausahaan dan pencatatan Kas Setara Kas, Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Tak Berwujud, terutama pada kementerian negara/lembaga. Masalah yang teridentifikasi adalah penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana yang bersumber dari APBN, Saldo Kas yang Tidak sesuai dengan fisik, sisa kas terlambat/belum disetor dan penggunaan kas yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban pada 34 Kementerian/ Lembaga, terdapat ketidaksesuaian pencatatan persediaan dengan ketentuan pada 53 Kementerian/Lembaga, dan pengendalian atas pengelolaan Aset Tetap pada 77 Kementerian/Lembaga yang belum memadai berdampak adanya saldo BMN yang tidak akurat.
10. Terdapat surat tagihan pajak atas kekurangan setor yang belum diterbitkan oleh Ditjen Pajak dan keterlambatan penyetoran pajak dengan sanksi.
11. Pemberian fasilitas transaksi impor yang dibebaskan dan/atau tidak dipungut PPN dan PPh-Nya pada Ditjen Pajak yang terindikasi bukan merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan terdapat potensi kekurangan penetapan Penerimaan Negara dari Pendapatan Bea Masuk/Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) pada Ditjen Bea dan Cukai.
12. Terdapat kewajiban restitusi pajak yang telah terbit Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) namun tidak segera diproses pembayarannya, terindikasi belum diterbitkan SKPKPP-nya, serta keterlambatan penerbitan SKPKPP pada Direktorat Jenderal Pajak.
13. Adanya pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Piutang, serta penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Belanja yang belum sesuai ketentuan pada sejumlah kementerian negara/lembaga.
Terhadap 13 masalah yang bersumber dari laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) itu, BPK menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
"Atas tiga belas masalah ini kita nyatakan opini wajar dengan pengecualian," katanya.
Meskipun memberikan catatan terhadap 13 masalah laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. BPK secara keseluruhan tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019.
"Akhirnya BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019," jelas Agung Firman Sampurna.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |


















01
02
03
04
05


