PEKANBARU (CAKAPLAH) - Truk bertonase besar di Kota Pekanbaru dilarang masuk ke jalan protokol. Aturan itu tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 Tahun 2019 tentang rute dan jam lintas truk pengangkut barang.
Namun di lapangan, masih ada truk bertonase besar lewat tanpa ada tindakan. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, tidak ada tindakan lantaran masih dalam pandemi Covid-19.
"Terkait jam lalu lintas kendaraan barang, saat ini kita belum mengambil tindakan karena Covid-19. Tapi kita imbau agar pengusaha dan pengendara kendaraan ini mematuhi aturan yang berlaku, sama-sama kita saling menjaga dan merawat jalan," kata Yuliarso, Selasa (14/7/2020).
Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan tindakan represif dilakukan terhadap pelanggar aturan itu. "Tindakan represif yang nanti akan kita ambil bersama kepolisian adalah jalan terakhir," jelasnya.
Di dalam SK Walikota tersebut, jadwal lalu lintas truk colt diesel atau pun truk bertonase besar itu ditetapkan pada pukul 14.00 Wib hingga 16.00 Wib di jalur tertentu. Ada empat jalur yang dibolehkan, yaitu jalur lintas utara, jalur barat, jalur timur dan jalur selatan, truk bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Jika truk dari arah lintas barat menuju lintas utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju tugu menabung di Jalan Riau Ujung. Jika ingin ke lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju lintas Pekanbaru - Teluk Kuantan.
Jika ingin ke lintas Timur trus harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju lintas timur. Sementara, pada ruas jalan Juanda, Jalan Sudirman, dan Jalan Riau, truk dibolehkan tetap melintas dari pukul 22.00 Wib sampai pukul 05.00 Wib.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |