Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
|
(CAKAPLAH) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengkritik rencana Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membentuk tim pemburu koruptor.
Menurutnya tak perlu ada tim buatan baru, karena persoalan sebetulnya terletak pada integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
"Menurut pendapat kami, apapun yang dibikin kalau aparat penegak hukum tidak memiliki integritas yang memadai, seratus tim dibikin pun tidak akan ada gunanya," kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Herman menyampaikan pembentukan tim pemburu koruptor adalah kewenangan pemerintah sebagai eksekutif. DPR, kata dia, tak mau terlalu banyak ikut campur dalam hal itu.
Namun, Herman berpendapat Indonesia belum perlu membentuk tim baru untuk menangani korupsi. Sebab, menurutnya, sumber daya yang dimiliki pemerintah saat ini sudah cukup.
"Menurut saya, undang-undang sudah cukup untuk aparat penegak hukum melakukan fungsi dan tugasnya, terutama dalam hal menangkap dan memulangkan buronan," kata politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan hendak membentuk Tim Pemburu Koruptor yang bakal dikoordinasi institusinya. Tim gabungan itu akan terdiri atas pimpinan Polri, pimpinan Kejaksaan Agung, dan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM.
Wacana pembentukan tim itu diutarakan setelah negara kecolongan dalam kasus Djoko Tjandra. Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu bisa keluar-masuk Indonesia secara bebas, bahkan sampai membuat KTP dan paspor baru.
"Sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu," kata Mahfud melalui siaran video yang diakses CNNIndonesia.com.
Pembahasan Lintas Lembaga
Sementara itu, Mahfud mengaku masih mempelajari dan menimbang perihal wacana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor yang pernah hadir di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai pengaktifan kembali tim pemburu koruptor tidak diperlukan jika melihat sepak terjangnya pada 2002 lalu yang menurutnya kurang optimal.
"Saya bersetuju dengan Pak Nawawi dari KPK agar pembuatan Inpres harus belajar dari masa lalu juga, tidak bisa langsung dibuat," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu menegaskan tim pemburu koruptor tak serta merta langsung dibentuk. Pasalnya, kata dia, itu membutuhkan Instruksi Presiden sebagai dasar hukum pembentukan dan operasinya.
Sejauh ini, kata dia, Kemenko Polhukam telah memperoleh Surat Mensesneg No. B-30/M. Sesneg/D-1/HK.05.00/01/2020 yang merupakan izin prakarsa pembuatan Inpres untuk tim pemburu koruptor ini.
"Tapi Inpres harus dibahas lintas lembaga dulu untuk dihitung manfaat dan efektifitasnya," kata Mahfud.
"Saya juga sedang mempelajari dan menimbang sungguh-sungguh untuk menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor itu. Akan diperpanjang atau tidak, tergantung hasil analisis atas efektifitasnya," lanjutnya.
Oleh karena itu, Mahfud meminta semua institusi yang secara resmi telah berdiri untuk menanggulangi korupsi bekerja dengan sungguh-sungguh menangkap para maling itu.
"Jadi tanpa harus menunggu Tim Pemburu, sebaiknya institusi-institusi resmi yang ada terus bekerja memburu koruptor dan menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi. Kita yakin Polri dan Kejaksaan Agung bisa lebih optimal setelah ini," kata dia.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum |