ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Forum Komunikasi Guru Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) mengeluhkan penghentian tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dianggap cacat hukum oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kebijakan baru Kemendikbud tersebut juga dianggap telah melanggar hukum karena bertentangan dengan PP Nomor 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Demikian diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia (FKGSI) M Khalid Reza, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR, Rabu (15/7/2020).
“Apakah sekolah SPK dan pendidik di dalamnya tidak berada dalam ranah mencerdaskan kehidupan bangsa? Sehingga tunjangan profesinya dihapuskan? Kami tidak menemukan alasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penghentian tunjangan profesi ini,” kata M Khalid Reza.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah representasi kehadiran negara dalam bidang pendidikan yang semestinya berlaku adil untuk semua guru dalam segala kebijakan di bidang pendidikan dan guru.
Karenanya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim diminta untuk mengkaji serta meninjau ulang dan membatalkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2020 secara khusus Pasal 6 ayat 2 huruf B dan mengembalikan hak kami sebagai guru di sekolah SPK untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
"Kami meminta Pak Menteri Nadiem Makarim untuk mengkaji serta meninjau ulang dan membatalkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 tahun 2020 itu," pintanya.
Tidak hanya Mendikbud Nadiem Makarim Forum Komunikasi Guru SPK juga mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, mengatakan regulasi soal tunjangan profesi dalam UU tentang Guru dan Dosen. Ditegaskannya Guru dan Dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara pendidikan berhak atas tunjangan tersebut. Sehingga Komisi X DPR penting mendengar langsung dari Kemendikbud terkait penyaluran tunjangan profesi guru itu.
"Regulasinya yang berhak itu adalah Guru dan Dosen yang telah tersertifikasi, namun terkait usulan pembatalan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Kami akan mendengarkan langsung penjelasan Kemendikbud terkait penyaluran tunjangan profesi ini," jawabnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |