JAKARTA (CAKAPLAH) - Sukses mengawal Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kelompok Tani Bakti Raya Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti hingga disetujui Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK), Anggota DPD RI Dapil Riau Dr Intsiawati Ayus SH MH terus bergerak cepat mendampingi 3 SK Perhutanan Sosial di Riau lainnya. Ia menargetkan semuanya dapat diselesaikan tahun 2020.
Perhutanan Sosial yang bertujuan menyelesaikan permasalahan lahan dan memberi keadilan bagi masyarakat di dalam atau sekitar kawasan hutan demi kesejahteraan masyarakat dan pelestarian fungsi hutan. Sampai 2024 Kementerian LHK menargetkan 12,7 juta hektar hutan dapat dikelola masyarakat lewat Perhutanan Sosial ini.
Namun, hingga medio 2020, baru 4,19 juta hektar yang sudah dikeluarkan SK-nya. Dengan kata lain masih banyak lahan hutan, termasuk di Riau yang bisa dijadikan areal Perhutanan Sosial.
Melihat hal itu, wanita yang akrab disapa Iin itu membuktikan keseriusannya. Sehingga dalam waktu 3 bulan, kerja keras Iin berhasil dengan dikeluarkannya SK Perhutanan Sosial untuk Kelompok Tani Bakti Raya Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti oleh Kementerian LHK.
“Khusus Perhutanan Sosial di Kepulauan Meranti, merupakan yang pertama di Riau yang diurus sendiri dari aspirasi anggota DPD RI. Dan mudah-mudahan dalam waktu dekat menyusul SK Perhutanan Sosial untuk daerah-daerah lain di Riau,” kata Iin kepada CAKAPLAH.com di Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Proses pendampingan yang dilakukan Iin terhadap Kelompok Tani Bakti Raya Lukit merupakan yang pertama secara langsung tanpa melewati Kepala Daerah dan selesai dalam waktu kurang dari 3 bulan. Tertanggal 13 Mei 2020 sah diterbitkan SK An Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit.
Berdasarkan SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 maka Kelompok Tani Bakti Raya Lukit memiliki secara sah dan memiliki landasan hukum untuk mengelola serta memanfaatkan areal seluas 121 hektare pada kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lukit, Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Melalui SK Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial yang diberikan kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit. Selain berhak memanfaatkan kawasan, pemegang izin juga wajib memelihara dan menjaga hutan dari kebakaran. Dengan bantuan program bagi KUPS yang dibentuk," terang Iin, menjelaskan manfaat yang dapatkan masyarakat dan Pemerintah melalui SK tersebut.
Plt Kepala UPT KPH Tebingtinggi Arif Hendratmo, SP mengatakan, sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya SK Menteri LHK tentang Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Bakti Raya Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti, tertanggal 13 Mei 2020, pihaknya telah merampungkan penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) program Perhutanan Sosial bagi Kelompok Tani Bakti Raya Lukit, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Senin 13 Juli 2020.
"Penyusunan RKU-RKT IUPHKM Kelompok Tani Bakti Raya Lukit ini sangat penting. Sebab dengan RKU-RKT ini pemegang izin program Perhutanan Sosial dapat melakukan kegiatan pemanfaatan wilayah hutan secara terencana dan baik sesuai azas pengelolaan hutan lestari dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Arif Hendratmo.
Selain itu, lanjutnya, sebagai pemegang IUPHKM, Kelompok Tani Bakti Raya Lukit adalah pihak yang sah mengelola pemanfaatan areal hutan Program Perhutanan Sosial seluas 121 hektar sebagai tercantum dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.3002/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2020 Tanggal 13 Mei 2020.
"Dengan demikian Kelompok Tani Bakti Raya Lukit adalah pihak yang sah mengelola pemanfaatan areal hutan Program Perhutanan Sosial seluas 121 hektar," jelasnya.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan |