Wan Amir Firdaus
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Wan Amir Firdaus terkait kasus dugaan korupsi Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Senin (22/5/2017). Mantan Kepala Bappeda Rohil ini diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini, WAF kita minta keterangan sebagai tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Wan Amir datang ke Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, sejak pukul 09.00 WIB. Selain dia, jaksa juga memeriksa MK, rekanan konsultan pengawasan proyek Jembatan Pedamaran. "Saat ini pemeriksaan masih berlangsung," tegas Sugeng.
Pemanggilan Wan Amir sebagai tersangka merupakan yang kedua. Sebelumnya, ia tak hadir untuk diperiksa dengan alasan sakit.
Selain Wan Amir dan MK, dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka mantan Kepala Dinas PU Rohil, Ibus Kasri. Ibus telah ditahan di Rutan Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk.
Dalam perkara pembangunan Jembatan Pedamaran II, Kejati telah mengantongi jumlah kerugian negara dari BPKP Riau sebesar Rp4,9 miliar. Hasilnya membengkak dari audit sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar.
Khusus untuk Wan Amir, Kejati Riau tidak hanya menyidik korupsi pembangunan Jembatan Padamaran II. Mantan Asisten II Setdaprov Riau ini juga diduga terlibat korupsi anggaran Bappeda Rohil tahun anggaran 2008 hingga 2011 dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |