ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Operator bandara meminta pemerintah memberi subsidi biaya pemeriksaan rapid test. Pasalnya industri penerbangan hampir bangkrut karena sepinya penumpang pesawat akibat pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum ada rencana mengalokasikan anggaran subsidi pemeriksaan rapid test terhadap pengguna jasa udara di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, untuk tarif rapid test sudah ada diatur di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI.
"Sesuai Permenkes biaya rapid test sebesar Rp150 ribu sekali pemeriksaan. Jadi untuk tarif rapid test kita masih ikut aturan itu," kata Mimi Nazir, Kamis (16/7/2020).
Terkait adanya permintaan biaya rapid test disubsidi pemerintah, Mimi mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada menerima permintaan secara resmi dari pengelola Bandara SSK II Pekanbaru, yakni Angkasa Pura II.
"Dan sejauh ini kita Pemprov Riau belum ada rencana untuk mengalokasikan subsidi untuk pemeriksaan rapid test itu. Jika memang ada permintaan, tentu kita akan konsultasi dengan ketua gugus tugas (Gubernur Riau) terlebih dahulu," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |