ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Remaja 17 tahun ini satu ini sepertinya tidak pernah kapok berurusan dengan hukum. Meski sudah pernah keluar masuk penjara ia kembali mengulang perbuatan buruknya.
Anak baru gede (ABG) inisial R ini ditangkap Polsek Tenayan Raya karena menjambret HP milik gadis yang sedang berjaga di warung.
Namun saat unit reskrim datang menjemput ke rumahnya di Kecamatan Tenayan Raya R tak berkutik.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi menjelaskan pelaku setelah dites urine ternyata positif menggunakan narkoba. Kapolsek mengatakan pelaku sudah kerap beraksi melakukan jambret serta sering keluar masuk penjara.
"Pengakuan pelaku uang hasil kejahatan itu akan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," ucap Hanafi, Jumat (17/7/2020).
R beraksi bersama rekannya pada Kamis 2 Juli 2020 di Jalan Tunas Baru, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya tepatnya di warung santan. Saat seorang ibu pemilik warung santan sedang beristirahat di ruang tengah rumahnya ia dikejutkan dengan suara teriakan anaknya yang berteriak jambret.
"Jadi ibu ini lagi istirahat di dalam rumahnya, dan sang anak yang berusia 15 tahun sedang berjaga di warung tersebut. Ibunya ini dikagetkan dengan suara teriakan anaknya berteriak jambret," jelasnya.
Saat sang ibu menghampiri anaknya yang berada di warung didapati HP milik anaknya telah dirampas oleh dua orang pelaku yang kabur menggunakan sepeda motor.
Awalnya kedua pelaku berpura-pura belanja hendak membeli santan dan saat itu Dini sedang bermain handphone di warungnya. Saat Dini lengah salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang digenggam anak korban dan kemudian melarikan diri dengan sepeda motor.
"Teman pelaku sudah standby menunggu di depan warung tersebut, dan mereka berdua berhasil melarikan diri. Lalu ibu ini melaporkan ke Polsek Tenayan Raya untuk pengusutan lebih lanjut," imbuhnya.
Atas laporan tersebut Kapolsek Tanayan Raya Kompol Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Manulang beserta tim untuk melakukan pengungkapan kejadian tersebut. Dan pada hari Ahad 12 Juli 2020 unit reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku yang kemudian mengamankan seorang dari dua pelaku jambret tersebut.
"R ini baru beberapa bulan keluar dari Lapas Anak Pekanbaru, dia tidak bermain sendirian dalam melakukan aksinya, dia ditemani oleh temannya yang juga masih ABG berinisial T yang saat ini menjadi buronan (DPO)," kata Hanafi.
"Saat dilakukan interogasi terhadap R, dia mengaku telah menjual handphone hasil curian itu kepada AD (DPO) seharga Rp650 ribu dan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online," terang Kompol Hanafi.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |