PEKANBARU (CAKAPLAH) - Polemik terkait somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum salah seorang pemilik lahan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru masih berlanjut. Pihak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Pekanbaru sendiri menyebut, lahan yang dijadikan tempat berdirinya ATM Drive Thru sudah ada perjanjian sewa dengan pemilik lahan.
Pemimpin KC Pekanbaru di Pekanbaru Yahya Marwazi mengapresiasi somasi yang disampaikan pihak ketiga melalui kuasa hukumnya. BNI mengapresiasi atas pengawasan yang telah dilakukan.
"BNI sendiri telah menggunakan lahan ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru atas dasar Perjanjian Sewa Menyewa antara BNI dengan Pemilik Lahan sebagai pihak yang berwenang untuk menyewakan lahan tersebut," kata Yahya dalam siaran pers, Jumat (17/7/2020).
Kata dia, pemilik lahan tersebut telah membuktikan kepemilikannya atas dasar dokumen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah diperlihatkan kepada BNI.
"Dengan demikian, perjanjian Sewa Menyewa telah dilakukan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Ia juga menyebut dalam siaran pers itu, BNI dalam memberikan pelayanan maksimal dan nyaman bagi nasabah terus dilakukan tanpa meninggalkan aspek tata kelola yang baik dalam pengembangan services tersebut.
"Begitu juga dalam meningkatkan pelayanan electronic channel melalui pembangunan ATM BNI Drive Thru, BNI mempertahankan kualitas pelayanannya tanpa mencederai faktor legalitas sarana dan prasarana yang dibangunnya," jelasnya.
Prinsip ini pun tetap dipegang teguh oleh BNI pada pembukaan ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, Riau. ATM BNI Drive Thru di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru tersebut dibuka dengan tujuan untuk memudahkan para nasabah bertransaksi tanpa harus meninggalkan kendaraannya.
"Dengan cara ini, nasabah akan memperoleh efisiensi, antara lain efisiensi biaya parkir hingga efisiensi waktu. Selain faktor kenyamanan nasabah, pertimbangan Good Corporate Governance dan prinsip kehati-hatian pun tetap menjadi perhatian BNI," jelasnya.