PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sengkarut persoalan lahan bersengketa yang diduduki Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Pekanbaru terus bergulir.
Pihak kuasa hukum ahli waris Rohani Chalid, DR Yudi Krismen SH MH balik menantang Kepala Kantor Cabang BNI BNI 46 Pekanbaru, Yahya Marzawi menunjukkan bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai syarat sewa menyewa lahan yang diperkarakan saat ini.
"Silahkan BNI 46 Cabang Pekanbaru buktikan surat kepemilikan yang dimiliki seperti SHGB sesuai statement kepala cabang, kita juga mau lihat," pungkas Yudi, Sabtu (18/7/2020).
Yudi juga menanyakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) alam pendirian ATM drive thru BNI 46 Cabang Pekanbaru jalan Tuanku Tambusai itu.
"Apakah ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)? Silahkan BNI 46 buktikan kepada kami," tantangnya.
Yudi juga menjelaskan, seharusnya sebagai Bank milik negara atau plat merah, BNI berhati-hati dan memperhatikan aspek legal dalam menjalankan bisnis.
"Mereka (BNI,red) perlu mendasari perjanjian kepada ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, tentang syarat sah sebuah perjanjian, salah satu poinnya adalah syarat yang halal, dalam hal ini tanah yang disewa oleh BNI 46 Cabang Pekanbaru adalah tanah bersengketa," tandasnya.
Ditambahkan Yudi, harusnya pihak BNI selaku penyewa lahan melakukan verifikasi dokumen legal kepemilikan lahan sebelum mendirikan bangunan ATM drive thru.
"Dalam somasi, kita sudah jelaskan bahwa klien kita mendasarkan pada putusan MA tahun 2005, bahwa HGU No. 26 / tangkerang adalah SAH.
Secara keperdataan hal klien kami diakui dan tidak hilang atas tanah seluas 72.000m2 an. Rohani Chalid," cetusnya.
Ia juga memperingatkan pihak BNI yang bisa menghadapi konsekuensi hukum pidana, apabila dokumen yang digunakan dalam perjanjian sewa menyewa terbukti palsu.
"Hati-hati BNI 46 dalam menggunakan dokumen atas berdirinya ATM drive thru BNI 46 Cabang Pekanbaru, jika ada indikasi penggunaan dokumen palsu, masalahnya akan bergeser ke masalah pidana," tegasnya.
Penulis | : | Hadi |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |