BANGKINANG (CAKAPLAH) - Komisi II DPRD Kabupaten Kampar meminta Tim Asistensi yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kampar mengubah spesifikasi teknis (spek) pengadaan mobil ambulan di setiap desa yang merupakan salah satu program Pemkab Kampar melalui dana bantuan keuangan khusus untuk seluruh desa.
Permintaan Komisi II DPRD Kabupaten Kampar itu disampaikan pada rapat dengar pendapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah terkait di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kampar, Senin (20/7/2020).
Hearing ini dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun didampingi Wakil Ketua Komisi II Muhammad Warid dan Sekretaris Komisi II Hahiburrahman. Diantara anggota Komisi II yang hadir adalah Muhammad Kasru Syam, Iib Nursaleh, Rahayu Srimulyani, Zalka Putra dan Haidanan Jupen.
Dari pihak eksekutif hadir Kepala Dinas Kesehatan H Dedy Sambudi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Febrinaldi Tridarmawan, Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar Khairuman, Ketua Tim Asistensi Eli Yudia dan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Di akhir hearing Zumrotun menyampaikan kesimpulan diantaranya hearing ini menyepakati perubahan spek pengadaan mobil ambulan oleh Tim Asistensi dari kapasitas mesin mobil 1.400 cc sampai dengan 1.800 cc menjadi 1.400 cc sampai dengan 2.000 cc dalam waktu satu minggu. Disamping itu Komisi II minta Bupati Kampar membuat Peraturan Bupati (Perbup) Kampar berkaitan adanya sisa anggaran (silpa) pembelian mobil ambulan.
Koordinator Tim Asistensi Eli Yudia yang juga menjabat Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar pada kesempatan ini meminta waktu satu minggu untuk proses perubahan ini.
Kepada Komisi II Eli menyampaikan, Tim Asistensi mengeluarkan spek karena pemerintah desa tidak ada pengetahuan dalam pengadaan. Tim Asistensi dalam hal ini meminta saran ke Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar berkaitan spek ini.
Kepala Dinas Kesehatan H Dedy Sambudi menanggapi permintaan Komisi II menegaskan, untuk mengubah spek ini pihaknya selaku yang memberikan rekomendasi untuk pengadaan ini perlu adanya surat permintaan perubahan spesifikasi.
"Kalau ada surat ke kami untuk merubah itu kita siap merubahnya. Tetapi sesuai keinginan bersama. Yang penting jangan ada masalah di kemudian hari," tegas Dedy.
Namun Dedy menegaskan bahwa bisa saja spek ini nantinya antara 1.400 cc sampai diatas 2.000 cc.
Hearing Panas
Dari pantauan CAKAPLAH.COM, hearing ini berjalan cukup panas. Beberapa anggota Komisi II tampak menumpahkan kekesalan dalam hearing ini. Nada tinggi dari dua anggota Komisi II Iib Nursaleh dan H Kasru Syam sempat terdengar dalam hearing ini. Bahkan Iib Nursaleh sempat memukul meja ketika menyampaikan pendapat.
Politisi Golkar ini beralasan, perubahan spek pengadaan ambulan demi keamanan untuk kepala desa karena tim pelaksana kegiatan (TPK) pengadaan ambulan ada di pemerintah desa. Karena jika ada permasalahan hukum nantinya maka semuanya bisa kena panggil.
"Kita cari keamanannya karena yang diperiksa desa. Kita ingin semua aman-aman saja. Kita ingin selamatkan seluruh desa baik yang mengambil Wuling (mobil merk Wuling maupun Innova (merk Toyota Innova red)," katanya.
"Sekarang bagaimana pemeriksaan di Inspektorat Toyota aman dan Wuling aman," imbuh politisi muda asal Perhentian Raja ini.
HM Kasru Syam tak kalah semangat. Politisi Partai Nasdem asal Kuok ini dengan nada tinggi menyampaikan pendapatnya agar spek pengadaan juga diubah. Ia juga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran yang dikemukakan Kadiskes.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Komisi II Habiburrahman. Terkait adanya silpa belanja mobil, Habib minta pihak pemdes mengembalikan ke kas daerah.
Kadis PMD Kampar Febrinaldi Tridarmawan dalam kesempatan ini menguraikan panjang lebar bagaimana pengadaan mobil ambulan seluruh desa yang merupakan salah satu visi misi pasangan Azis-Catur pada pemilihan kepala daerah 2017 lalu tersebut.
Febri mengklaim, pengadaan ini telah sesuai Perbup Nomor 11 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Setiap desa mendapatkan anggaran bantuan keuangan khusus untuk membeli mobil ambulan sebesar Rp 400 juta.
Dalam hal ini Pemkab Kampar telah membentuk tim asisten pengadaan barang dan jasa melibatkan OPD. "Struktur Tim Asistensi diketuai Kabid Pemberdayaan dan Pembangunan dan sekretaris Bidang Keuangan dan Aset Desa (Dinas PMD) dan sudah di-SK-kan bupati," terangnya.
Tugas Tim Asistensi ini mulai perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Bankeu khusus untuk pengadaan ambulan ini sesuai rekomendasi Permendagri. Tim asistensi di dalamnya ada diskes memberikan bimbingan dan pendampingan terhadap TPK.
Pengadaan ambulan juga merupakan kewenangan desa dan pemerintah desa membentuk TPK dalam pengadaan barang dan jasa. Ia menegaskan, dalam Perbup ini tidak ada menyebutkan merk mobil ambulan yang harus dibeli. TPK dipersilakan memilih jenis mobil.
Tim Asistensi telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Terkait ada sisa anggaran (silpa), Febri mengatakan bahwa Diskes akan membuat Perbup terkait juknis penggunaan silpa di desa. "Apabila kebijakan silpa balik ke kas daerah, kebijakan itu tergantung TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Karena ada defisit anggaran namun bukan ranah kami," ulasnya.
Kadis Kesehatan H Dedy Sambudi dalam hearing ini ketika diminta penjelasannya juga menyampaikan Kadis Kesehatan ditunjuk sebagai tim teknis oleh Tim Asistensi. Diskes sifatnya hanya memberikan rekomendasi. "Desa harus mengikuti dan tidak mengikuti kami tak paksakan," terang pria yang akrab disapa Budi ini.
Ia juga menjelaskan adanya dua merk mobil berbeda yang dibeli oleh desa dan sisa anggarannya juga berbeda cukup jauh antara dua merk ini. Ia juga beralasan karena pertimbangan efisiensi.
"Pandemi Covid mulai November 2019. Kami sudah lakukan kegiatan mulai November walaupun secara nasional presiden mengatakan covid sebagai wabah pada bulan Maret," terang Budi.
"Maka kami keluarkan spek mesin yang lebih kecil. Tujuannya adalah dengan spek lebih kecil akan terdapat efisiensi anggaran dimana Bankeu Rp400 juta jika memang ada silpa bisa dimanfaatkan," terangnya lagi.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Kampar Khairuman hanya bicara singkat dalam hearing ini. Ia menyampaikan, untuk menghindari pemeriksaan maka pihaknya menyarankan ke Diskes untuk menyesuaikan kapasitas mesin (cc) mobil ambulan.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kampar |