Gubernur Riau Syamsuar memberikan keterangan pers terkait perkembangan Covid-19 beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres Nomor 82 Tahun 2020 diundangkan atau diteken Presiden Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 ini diubah karena berkaitan dengan pemulihan ekonomi.
Terkait hal itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, terkait adanya Perpres baru tersebut nanti Gugus Tugas diganti komite, yang tugasnya selain kesehatan dan juga pemulihan ekonomi.
"Jadi ada dua tugas ini yang menjadi arahan Presiden. Jadi kita di Provinsi Riau tetap sama, dan kabupaten/kota harus mengikuti," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Selasa (21/7/2020).
"Hanya saja nanti susunan komite ini nanti akan disesuai apa yang diharapkan pemerintah pusat," cakapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, terkait perubahan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, pihaknya melakukan rapat untuk membicarakan secara teknis.
"Nanti dalam pertemuan kita akan merumuskan apa saja yang dibuat. Karena komite ini berkaitan dengan pemulihan ekonomi dan kesehatan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |