PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) oleh PT PLN (Persero) UIP II UPKJS 2 wilayah Riau-Kepulauan Riau di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, dikeluhkan masyarakat.
Dari itu, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung mendatangi lokasi pembangunan Sutet. Warga sendiri menolak adanya Sutet dikarenakan warga khawatir akan keselamatan mereka, terutama soal kesehatan.
"Karena ada penolakan dari masyarakat makanya kami turun ke lapangan untuk mengkroscek kondisi pembangunan Sutet pemukiman masyarakat ini, dimana dari beberapa keluhan masyarakat yang sampai ke DPRD masyarakat itu khawatir akan dampak yang ditimbulkan seperti radiasi. Memang untuk saat ini belum terasa kita tidak tahu ke depannya bagaimana, ini harus dipastikan oleh pihak PLN bahwa pembangunan Sutet ini seperti apa," cakap Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono, Selasa (21/07/2020).
Politikus Demokrat ini juga mempertanyakan aturan dalam membangun Sutet, mulai dari jarak hingga ketinggian tower. Menurut Sigit hal tersebut harus dijelaskan sedemikian rupa agar tidak muncul permasalahan di kemudian hari.
"Tindaklanjuti dari kunlap kita hari ini, Senin besok tepatnya 27 Juni 2020 kita akan panggil hearing pihak PLN untuk menjelaskan, dan kita minta sejauh ini sosialisasi kepada masyarakat seperti apa," tegasnya.
Ditemui di tempat yang sama, Eriza Manajer UPPJ Riau Kepri menerangkan bahwa pembangunan Sutet tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada di ESDM. Dan sudah dilakukan penyampaian atau sosialisasi kepada masyarakat sebelum pengerjaan, dimana masyarakat juga sudah diberikan waktu 14 hari untuk menyampaikan keluhannya kepada PLN.
"Secara aturan setelah 14 hari penyampaian boleh menyampaikan keberatan secara tertulis yakni pada bulan Maret kemarin, tapi sekarang kami dapat keberatan dari masyarakat muncul setelah 3 bulan pembangunan tepatnya pada 14 Juli, keluhan disampaikan saat dimana kita sudah mulai bekerja dan tahu-tahu seperti ini kondisinya," cakapnya.
Terkait dengan jarak antara Sutet dan juga pemukiman masyarakat, Eriza menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi pihaknya sudah menyediakan ruang bebas atau daerah yang tidak boleh dimasuki oleh masyarakat karena dekat dengan tiang tower dan kabel.
"Untuk ketinggian yang saat ini sedang dibangun yakni 21 meter dari tanah," jelasnya.
Selanjutnya terkait kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kesehatan Eriza menjelaskan bahwa dari beberapa penelitian yang dilakukan bahwa Sutet tidak ada menghasilkan dampak bagi kesehatan masyarakat.
"Mungkin apa yang dicemaskan masyarakat karena dekat dengan perumahan, tapi kalau boleh kita bandingkan dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Medan tower memang dibangun di atas rumah karena memang sudah tidak ada lahan lagi. Dari segi gangguan kesehatan juga tidak ada gangguan yang signifikan berpegaruh atau berdampak, karena berdasarkan penelitian dari, ITB, WHO dinyatakan aman untuk radiasi listrik," jelasnya.
"Dari segi gangguan kesehatan juga tidak ada gangguan yang signifikan berpegaruh atau berdampak, karena berdasarkan penelitian dari ITB, WHO dinyatakan aman untuk radiasi listrik," jelasnya lagi.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |