Irma Novrita
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Saat ini masyarakat bisa mencetak sendiri kartu keluarga (KK) dan akta lahir menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. Warga yang memiliki kendala bisa meminta bantuan UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan.
"Kalau memang ada kesulitan, kita tetap buka layanan di kantor (Disdukcapil). Warga juga bisa minta bantu ke UPTD," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (21/7/2020).
Diakui Irma, tidak semua warga yang mampu mengakses internet khususnya warga yang tinggal di wilayah pinggiran. Sementara untuk mencetak KK dan akta lahir sejak awal Juli lalu sudah dilakukan secara elektronik atau bisa cetak sendiri.
"Karena itu kita tetap buka pelayanan bagi warga yang memang kesulitan dalam mencetak KK," jelasnya.
Namun, sejauh ini belum ada keluhan warga dalam mencetak KK dan akta lahir menggunakan kertas HVS. Untuk pengurusan sendiri, kata dia, mencapai 300 orang dalam satu hari.
"Cuma kadang-kadang kita yang terkendala jaringan saat melakukan TTE (tanda tangan elektronik)," jelasnya.
Terhitung awal Juli 2020 kemarin, warga di Kota Pekanbaru sudah bisa mencetak sendiri KK dan akta lahir menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020 tertanggal 11 Juni 2020 tentang Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.
SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |