ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Account Officer (AO) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Syahrul, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (21/7/2020). Dia didakwa melakukan korupsi kredit fiktif senilai Rp7,2 miliar.
Sidang dilakukan secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, serta hakim anggota Poster Sitorus dan M Faisal. Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul, Doni Saputra.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi dilakukan terdakwa Syahrul, bersama tersangka Sudirman J (DPO). Perbuatan itu terjadi pada medio September 2017 hingga Agustus 2018.
Disebutkan, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman. Besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Untuk kegiatan itu, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit.
"Terdakwa juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit," kata JPU.
Jaminannya kredit itu adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, Syahrul tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Setelah dana cair digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp 13 juta sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu.
Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara yang besar. "Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700," kata JPU.
JPU menjerat terdakwa dengan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |