Ilustrasi/int
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga 16 Juli 2020 lalu, ada 117 proposal tempat usaha yang diajukan untuk mendapatkan izin operasional di massa new normal. Sebanyak 111 di antaranya sudah mendapatkan izin operasional.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian merinci, tempat usaha yang mendapatkan izin seperti Hotel 45 proposal, Bioskop 3 proposal, Restauran 28 proposal, Hiburan 21 proposal, Supermarket 12 proposal, lain-lainnya 7 proposal dan warnet hanya satu proposal.
"Sebanyak 111 sudah keluar izinnya. Jadi 6 dalam proses," kata Rudi, Rabu (22/7/2020).
Izin operasional itu dikeluarkan lantaran pelaku usaha tersebut telah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka. Pelaku usaha yang bersifat menimbulkan kerumunan massa di lokasi usahanya wajib mengajukan proposal kesehatan untuk mendapatkan izin operasional pasca Covid-19.
Proposal tersebut berisi komitmen pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha mereka dan kepada pengunjung. Pelaku usaha juga harus melengkapi fasilitas penerapan protokol kesehatan, seperti alat pencuci tangan, alat pengukur suhu tubuh, dan menerapkan jaga jarak.
"Setelah mereka mengajukan proposal kesehatan pada kami, ada tim yang akan turun mengecek protokol kesehatan ditempat mereka," jelasnya.
Jika tempat usaha tersebut telah menerapkan protokol kesehatan, baru izin operasional di tempat itu bisa diterbitkan. Tapi, sebelumnya akan ada petugas dari Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang akan turun melakukan pengecekan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |