Sugianto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan bahwa pihaknya serius untuk mengusut tuntas dugaan PT Siberida Subur (SS) yang menanam kelapa sawit di kawasan hutan. Padahal PT Siberida Subur belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), hanya mengantongi Izin Lokasi (IL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Pada rapat sebelumnya, pihak PT SS berdalih mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki izin untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kebun, karena memiliki IL dan IUP, dan tidak perlu HGU untuk menjadikan kawasan hutan tersebut kebun sawit.
"Kita akan rapat lagi dengan pihak terkait, kita akan turun ke lapangan, kita cek langsung. Nanti waktunya kapan kita turun, tergantung hasil rapat. Nanti kita minta BPKP hitung berapa kerugian negara, kita buktikan siapa yang salah," tegas Sugianto kepada CAKAPLAH.com.
Sugianto kemudian terpantik oleh pernyataan pihak PT SS dalam rilisnya di media, yang mengatakan bahwa pihaknya merasa terfitnah karena sebelumnya ada kasus pencurian sawit dalam kawasan kebun PT SS dan sudah mereka laporkan ke Polres Inhu.
"Kalau masalah masyarakat yang tertangkap mencuri sawit, itu malah gak bisa dihukum menurut saya. Hukum itu kan pembuktian, ketika mereka curi, yang dicuri itu punya siapa. Sama-sama merampok kok. Karena dibuktikan di pengadilan, alas hak mereka bilang IUP, itu bukan bukti kepemilikan, bukti kepemilikan itu HGU, baru bisa menanam jadi kebun. Sekarang mereka tak berhak menaman di kawasan hutan," cakapnya lagi.
Politisi PKB ini menambahkan, kalau PT SS bersikeras punya izin lokasi dan seenaknya menjadikan kawasan kebun, itu adalah tahap awal melegalkan suatu tanah. "Tanah meraka itu dalam HPT, jadi tak seenaknya menanam. Sementara syarat mendapatkan HGU itu harus ada pelepasan, kalau semua perusahan berprinsip seperti itu, buat apa ada UU kehutanan dan perkebunan," cakapnya lagi.
"Hukum itu jangan dibuat asal mereka mau ya. Jadi jangan mentang punya duit mereka seenaknya. Mereka punya 6000 hektar IL dan IUP, tapi tak bisa diproses secara HGU. Jangan mentang mentang ada izin lokasi dan izin perkebunan. Dulu itu gak ada RTRW kan. Bahasa mereka bahasa melawan negara, kita pun akan usut tegas," cakapnya lagi.
Sebelumnya, Humas PT SS David Simanjuntak, didampingi Head legal Afdhol menambahkan, pihaknya terasa terfitnah karena sebelum dipanggil DPRD Riau mengenai PT SS, sebenarnya ada kasus pencurian sawit. Ia menduga, ada oknum yang sengaja mencari masalah agar kasus pencurian itu sawit dihentikan.
"Ini ada kasus pencurian sawit yang sudah dilimpahkan di Polres Inhu. Mungkin dari sana mereka cari-cari masalah supaya kasus pencurian sawit ini damai-damai aja. Kedua ada beberapa pihak yang coba menyerobot lahan PT Siberida Subur juga," jelasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kabupaten Indragiri Hulu |