PEKANBARU (CAKAPLAH) - Proses pengerjaan proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Bahkan kini sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kepala Balai Prasarana dan Pemukiman (BP2) Wilayah Riau, Ichwanul Ihsan mengatakan sejak dilakukan lelang tender, proyek pembuatan TPA di Kuansing hingga diserahterimakan kepada Bupati Kuansing semua dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur. Termasuk saat lelang yang kemudian dimenangkan PT NLI yang merupakan kandidat tunggal.
"Proses lelang tender proyek pembangunan TPA di Kuansing melalui pendaftaran perusahaan di LPSE. Kemudian proses lelang dilaksanakan sampai kemudian didapatkanlah pemenangnya," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Permukiman (PSPLP) di bawah Balai Cipta Karya Kementerian PUPR Pusat, Yenni Mulyadi menambahkan TPA tersebut sudah selesai 100 persen dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat Rantau Kuantan.
Proyek senilai Rp17 miliar yang dibangun pada tahun 2018 itu sudah diserahterimakan kepada Pemda Kuansing. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Badan Prasarana Pemukiman Wilayah Riau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Ichwanul Ihsan, kepada Bupati Mursini.
"TPA Kuansing sudah selesai 100 persen. Sudah serah terima dengan Pak Bupati," ujar Yenni Mulyadi, kepada CAKAPLAH.COM, Rabu (22/7/2020).
Ia mengatakan TPA tersebut sudah dimanfaatkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuansing untuk TPA sampah yang dihasilkan dari masyarakat. "Sudah digunakan dan dimanfaatkan masyatakat," Cakap Yenni.
Yenni menegaskan, dalam pelaksanaan kegiatan di Satker yang dipimpinnya tidak hanya berfokus pada pelaksanaan pekerjaan saja. Namun setiap yang dibangun harus bermanfaat untuk masyarakat. "Saya ingatkan jajaran untuk membangun yang bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.
Yenni mengakui kalau proyek pembangunan TPA tersebut merupakan salah satu proyek yang paling banyak disorot. Apalagi, setelah adanya laporan ke Polda Riau terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen lelang yang dilakukan rekanan PT Noor Lina Indah (NLI).
Polda melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Sejumlah pihak juga dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya adanya kelalaian Pokja TPA Kuansing dalam memutuskan PT Noor Lina Indah (NLI) sebagai pemenang lelang.
Perusahaan ini awalnya diduga tidak memenuhi syarat Kemampuan Dasar (KD) untuk mengikuti lelang tersebut. Belakangan oknum di PT NLI berusaha memalsukan dokumen agar lolos dan memenangkan lelang tender dengan mengklaim pernah membangun TPA di Bojonegoro, Jawa Timur.
Terkait hal itu, Yenni menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam. Pokja langsung melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro, selaku pemberi pekerjaan.
Hasilnya diketahui kalau pengalaman yang diajukan PT NLI tidak benar. Ternyata PT NLI juga tidak punya kontrak kerja dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro,
"Kami memanggil Direktur PT NLI dan melakukan pemutusan kontrak kerja. Juga dilakukan pencairan terhadap jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan yang telah diajukan sebelumnya. Jaminan uang muka diterbitkan oleh Jamkrindo dan telah diklaim," tutur Yenni.
Setelah itu, kembali diajukan permohonan lelang ulang pekerjaan pembangunan TPA kepada ULP Riau setelah mendapat izin dari Direkturr Pengembangan PLP Dirjen Cipta Karya. Dipertimbangkan pergantian Pokja dengan pertimbangan indepedensi dan agar Pokja bekerja secara maksimal.
UPL Riau menindaklanjuti surat itu. Selanjutnya Satker PSPLP mengeluarkan surat penetapan sanksi daftar hitam terhadap PT NLI dan menyampaikan surat itu pada Kepala Pusat Data dan Informasi.
"Dari proses pelelangan ulang, Pokja menetapkan PT Timas Teknis Sejati sebagai pemenang lelang. Pekerjaan pembangunan TPA kembali dilanjutkan. Namun sempat terkendala karena faktor cuaca," papar Yenni.
Terkait surat pengajuan pencairan uang muka Rp3 miliar, terhadap PT NLI dilanjutkan oleh PT Jamkrindo Batam. Namun berdasarkan hasil komite, keputusan hasil klaim dengan beberapa pertimbangan menyatakan klaim PT NLI tidak dapat diproses lebih lanjut.
"Kami menyampaikan keberatan atas keputusan itu dengan beberapa alasan dan pertimbangan tapi belum ada tanggapan dari PT Jamkrindo. Karena berlarut-larut dan tahun anggaran segera berakhir maka dilakukan addendum perpanjangan waktu PPK dan PT Timas Teknik Sejati," beber Yenni.
"Serah terima pengelolaan TIPA dengan Berita Acara Nomor 01/BASTP-TPA/PPK-PLP/2020 pada 9 Januari 2020," tukasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Kuantan Singingi |