PEKANBARU (CAKAPLAH) - Inspektorat telah melakukan pendampingan dan penugasan pengawasan dalam konteks refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19.
Hal ini sesuai dengan instruksi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2020. Demikian disampaikan Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, Kamis (23/7/2020).
"Jadi dalam Permendagri itu Inspektorat diminta untuk melakukan pendampingan dan penugasan pengawasan dalam akuntabilitas anggaran Covid-19," katanya.
Dalam pengawasan itu, lanjut Sigit, pihaknya melakukan dalam konteks akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah dalam penanganan Covid-19.
"Kita telah melakukan telaah atau review terhadap Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) penanganan Covid-19 di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," ujarnya.
"Kita lihat kemarin sudah menunjukan 12 laporan OPD terkait rencana kebutuhan belanja yang sudah kita lakukan review. Mana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penanganan Covid-19," sambungnya.
Dari review yang dilakukan, sebut Sigit, pada umumnya pihaknya melihat komponen belanja yang tidak sesuai dengan instruksi Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 dan ada kebutuhan yang tak sesuai dengan penanganan Covid-19.
"Kemudian kebutuhan yang sifatnya tidak mendesak untuk penanganan Covid-19. Pada umumnya itu yang kita lakukan review, biasanya nilai-nilai yang diajukan OPD kita review," bebernya.
Namun Sigit menegaskan, pihaknya sudah berpesan ke OPD agar review terhadap RKB harus diketatkan. Misalnya RKB sebanyak Rp100 juta itu untuk apa saja dan sudah sesuai dengan aturan tidak.
"Memang kita harus extra hati-hati, agar ke depannya belanja itu jangan sampai menjadi temuan. Makanya pengelolaan anggaran harus sesuai dengan akuntabilitas," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |