JAKARTA (CAKAPLAH) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 857 anak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) se-Indonesia. Remisi ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) hari ini 23 Juli 2020.
Demikian disampaikan Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga, dalam keterangan pers tertulis kepada sejumlah media di Jakarta.
Ia menyatakan remisi yang diberikan tersebut dengan sejumlah persyaratan, salah satunya berkelakuan baik. Dia pun berharap LPKA tetap memberikan pembinaan kepada anak-anak melalui keagamaan dan kemandirian berdasarkan keterampilan.
"Bertepatan dengan Hari Anak Nasional pada hari ini. Jadi ada pemberian remisi kepada 857 anak yang sedang menjalani masa pidana di seluruh LP se-Indonesia," katanya.
Adapun besaran pemotongan masa hukuman yang diberikan melalui remisi tersebut mulai dari pengurangan selama 14 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
Selain itu dijelaskan remisi diberikan sebagai penghargaan sebab anak-anak itu sudah mengikuti pembinaan dengan baik. "Pengurangan hukumannya mulai dari 14 hari hingga 2 bulan diberikan," ungkapnya.