Tong sampah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru imbau masyarakat menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di depan rumah masing-masing.
Pengangkutan sampah yang semula dilakukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW) akan dialihkan ke DLHK. TPS itu untuk memudahkan petugas DLHK mengambil sampah dari rumah masyarakat.
"Jadi TPS yang kita maksud itu adalah tong sampah yang diletakkan di depan rumah dan toko masing-masing. Masyarakat letakkan sampahnya di situ sesuai aturan, nanti kita angkut," kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono, Jumat (24/7/2020).
Ia berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah di TPA ilegal, seperti di pinggiran jalan. Maksudnya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke TPS yang digunakan bersama-sama dan tidak ada yang bertanggung jawab.
Ia juga berharap masyarakat nantinya dapat disiplin dengan jadwal pembuangan sampah. "Kalau sesuai waktunya, kita bisa ambil pagi hari, kemudian kalau masih ada lagi, kita ambil lagi sorenya. Makanya penyapu kita ada yang pagi dan sore," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |