Pekanbaru (CAKAPLAH) - Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) IV Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Riau menentang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) sekaligus Rapimnas SOKSI kubu Ade Komarudin, yang berlangsung di Jakarta, pada 24-26 Juli 2020.
Hal tersebut disampaikan Ketua Depidar IV Soksi Riau Ridwan GP kepada CAKAPLAH.COM, Jumat (24/7/2020) di Pekanbaru.
Ridwan menilai tidak ada alasan bagi kubu Ade Komarudin, yang dimotori oleh Bobby Suharman dan Bambang Soesatyo Ketua MPR RI untuk melaksanakan pertemuan itu. Ia menyebut sebagai munas akal-akalan.
"Munas dan Rapimnas tersebut adalah ilegal karena SOKSI yang memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM adalah yang diketuai oleh Ali Wongso Halomoan Sinaga. Oleh sebab itu Depidar IV Riau menentang Munas karena itu ilegal dan inkonstitusional," tegas Ridwan didampingi Sekretaris Albion Zikra,
dan Wakil Ketua OKK Zulfan Heri
.
Terkait tetap dilaksanakan Munas dan Rapimnas oleh kubu Ade Komarudin, Ridwan mengatakan pihaknya telah meminta Depinas untuk melaporkan hal ini ke Mabes Polri untuk ditindak secara hukum. "Kita juga minta agar kepolisian tidak memberikan izin keramaian untuk diselenggarakannya munas ini," katanya lagi.
Ridwan menjelaskan bahwa SOKSI kubu Ade Komarudin yang saat ini dijabat oleh Plt Ketua Umum Bobby Suhardiman itu hanya memegang surat keterangan terdaftar dari Kementerian Dalam Negeri, dan SKT tersebut telah dicabut oleh Kemendagri.
Pada kesempatan tersebut SOKSI Riau juga mengecam Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang juga Wakil Ketua Umum karena tidak memberikan contoh yang baik dalam berorganisasi kepada masyarakat.
Tak hanya mengecam Bambang Soesatyo, Ridwan GP juga menyayangkan oknum pendiri SOKSI dalam Munas tersebut. Ia mengatakan SOKSI yang sudah berumur 50 tahun merupakan milik seluruh rakyat Indonesia yang dikelola oleh anggota SOKSI yang diatur dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga. "Artinya SOKSI itu bukan milik pendiri tapi milik anggota SOKSI. Organisasi ini bukan seperti perusahaan yang bisa diturunkan kepada anak keturunan tapi harus lewat munas yang sah," tegasnya lagi.