PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali melakukan kesepakatan kerjasama atau MoU dengan Bank Negara Indonesian (Persero) Tbk Kantor Wilayah Padang Area Sumbar, Jumat (24/7/2020). Kerjasama ini dilakukan di berbagai bidang.
Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, mengatakan, kerjasama yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara. Kalau nanti, ada oknum BNI yang melakukan tindak pidana tetap diproses hukum dan tetap akan ditindak.
Mia mencontohkan, jika seorang pegawai BNI menggelapkan uang BNI Cabang Pekanbaru tetap harus diusut. "Tidak ada komitmen yang bisa menjadikan dia tidak diproses secara hukum, harus dilaksanakan penegakan hukumnya," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati, Jumat (24/7/2020).
Penandatanganan MoU dilakukan di Aula Kantor Kejati Riau. MoU ditandatangani Kajati Riau Mia Amiati, dan Pimpinan BNI Wilayah Padang Area Sumbar, S Hidayat Safwan.
Nota kesepakatan ini memperbaharui perjanjian kerjasama sebelumnya, yang meliputi beberapa perubahan dalam isi atau materi perjanjian kerja sama tersebut.
Mia menegaskan, kerjasama tidak hanya dilakukan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, juga tindak pidana umum, pertukaran data atau informasi yang terkait dengan beberapa kegiatan di penanganan penegakan hukum melalui intelijen.
Ditambahkan Mia, selama ini kejaksaan sudah bekerjasama dengan BNI. Namun dalam perjanjian terbaru, juga mencakup soal kegiatan dalam pengelolaan anggaran keuangan khususnya yang berkaitan dengan kepegawaian di kejaksaan.
Selama ini, kata Mia, seluruh penerimaan kepegawaian kejaksaan melalui rekening BNI untuk selanjutnya masuk ke rekening masing-masing pegawai. Selain itu, kerjasama juga menyangkut penyediaan rumah untuk pegawai kejaksaan yang difasilitasi BNI.
Penandatangan perjanjian kerja sama antara kejaksaan dengan Bank BNI dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kerja sama antara keduanya secara simbolis dilaksanakan di Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta.