ROHUL (CAKAPLAH) - Program Tanah Waqaf (Tawaf) yang digagas Kantor Pertanahan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau.
Program inovasi ATR BPN Rohul ini dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi tanah waqaf dan memberikan nilai ekonomi dalam rangka meningkatkan ekonomi umat.
"Program Tawaf ini saya kira sebuah terobosan yang sangat luar biasa dari ATR/BPN Rohul. Sertifikat inikan arsip dinamis yang memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Jadi ke depan kita harapkan, sertifikat tanah waqaf ini juga bisa dijadikan agunan ke bank syariah untuk mendukung program peningkatan ekonomi umat," cakap Anggota DPR RI DR. H. Achmad MSI saat menyerahkan 51 sertifikat tanah waqaf di Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
Achmad mengharapkan, program inovasi ATR/BPN Rohul ini harus terus diprogramkan dan bahkan sudah selayaknya dikembangkan menjadi program nasional.
Apresiasi serupa juga disampaikan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau Mahyudin. Sebagai bentuk apresiasi terhadap program ATR/BPN Rohul ini, Kanwil Kemenag Riau bahkan menyerahkan piagam penghargaan kepada ATR BPN Rohul yang memiliki komitmen dalam mensertifikatkan tanah wakaf di wilayahnya.
Menurut Mahyudin, persoalan legalitas tanah selama ini menjadi masalah prinsip terhadap tanah-tanah waqaf yang ada di Riau. Akibat tidak adanya legalisasi tanah waqaf ini, sering memicu terjadi permasalahan sosial dikarenakan adanya tuntutan dari ahli waris, karena pada saat diserahkan legalitas aset lahannya tidak ada.
"Kami sangat berterima kasih terhadap program ATR/BPN Rohul ini, program ini sangat membantu kami untuk menjamin Keberadaan Tanah Waqaf yang sudah diserahkan kepada umat terhindar dari permasalahan khususnya sengketa kepemilikan," ungkapnya.
Sementara itu Kepala Kantor ATR/BPN Rokan Hulu Tarbarita Simorangkir SiT MH menjelaskan, program Tanah Waqaf (Tawaf) ini adalah program inovasi layanan ATR BPN Rohul. Dalam program ini ATR BPN Rohul menggunakan Permen ATR 25 Tahun 2016 dengan bea nol rupiah untuk biaya pengurusan.
Ditambahkannya, latar belakang program Tawaf ini mengingat di Kabupaten Rokan Hulu, banyak sekali terdapat rumah ibadah khususnya masjid yang belum tersertifikat. Untuk itu, ATR BPN Rohul berharap, adanya sinergi dari pemerintah dan jajaran hingga ke tingkat kepala desa, mendukung program ini.
“Saat ini kita sudah menyelesaikan 300 sertifikat Tanah Waqaf se-Kabupaten Rokan Hulu. Kita juga sedang memproses sekitar 300 sertifikat tanah waqaf lagi untuk segera kita terbitkan sertifikatnya," pungkas Tarbarita.
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Rokan Hulu |