PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pandemi Covid-19 berdampak besar menurunkan perekonomian global, nasional hingga ke tingkat lokal. Sektor riil, pekerja harian dan kegiatan ekonomi yang membutuhkan pertemuan fisik, mengalami kesulitan dan tekanan yang dalam.
Terkait hal itu, OJK menerbitkan aturan kelonggaran kredit untuk meringankan beban debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Melalui aturan tersebut OJK memberikan kesempatan kepada debitur dari berbagai sektor usaha terdampak untuk melakukan restrukturisasi kredit dengan beberapa bentuk yang telah ditentukan.
Kini, berbagai bank dan perusahaan pembiayaan atau leasing sudah mulai menerapkan aturan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejalan dengan itu, Kepala OJK Provinsi Riau Yusri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan OJK melalui komunikasi yang baik dengan pihak bank, perusahaan pembiayaan, atau lembaga keuangan lain yang memberi kredit.
"Ada banyak bentuk pelonggaran yang diberikan oleh lembaga keuangan sesuai hasil kajian atau asesmen oleh lembaga keuangan terhadap tiap nasabah atau debitur," ujar Yusri.
Dalam rangka ikut serta meringankan beban masyarakat, OJK bersama anggota Komisi XI DPR RI Jon Erizal memberikan bantuan 500 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di Kota Pekanbaru, Riau.
Diharapkan bantuan yang diberikan tidak hanya berasal dari pemangku kepentingan dan lembaga-lembaga negara seperti pemerintah dan lembaga lainnya, namun bagi masyarakat yang mampu juga bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga kita bisa bahu-membahu menanggulangi dampak covid-19 di Provinsi Riau.
"Kami di DPR RI terus mendorong Pemerintah dan otoritas ekonomi untuk mengambil kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Di sektor jasa keuangan, kami terus mengawasi pelaksanaan kebijakan stimulus OJK yang mengatur pelonggaran kredit perbankan dan lembaga keuangan non bank bagi nasabah dan debitur," ujar Jon Erizal pada penyuluhan jasa keuangan bersama OJK mengenai Kebijakan Stimulus OJK bagi masyarakat terdampak Covid-19, Sabtu (25/7/20).
Ia mengatakan kebijakan pelonggaran pembayaran kredit turut meringankan beban masyarakat bawah, terlebih para pekerja harian di sektor informal. Ia meminta OJK selalu mengantisipasi, menyiapkan dan mengembangkan kebijakan lanjutan karena belum tahu kapan pandemi benar-benar teratasi.
Jon mengingatkan agar OJK terus mengambil peran optimal dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.