PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus menggesa penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan dua proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru. Jaksa sedang menunggu hasil laporan ahli teknik agar bisa menetapkan tersangka.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan, banyak aspek yang harus diuji ahli terkait proyek RTH itu. Seperti fisik bangunan, arsitektur, taman, pohon dan lainnya.
"Semua aspek itu masih diuji labor oleh ahli. Kita masih tunggu laporan ahli teknik," ujar Sugeng di Pekanbaru, Selasa (23/5/2017).
Untuk pengungkapan kasus ini, jaksa telah meminta keterangan 20 orang saksi. Saat ini semua alat bukti yang telah dikumpulkan sedang didalami.
"Kita kebut terus kasus ini. Semoga sebentar lagi hasil laporan ahli teknik keluar. Setelah dapatkan hasilnya, kita akan tetapkan tersangka," jelas Sugeng.
Dua RTH yang disidik Kejati yakni, RTH Jalan Ahmad Yani, di depan rumah dinas Walikota Pekanbaru, dan Jenderal Sudirman, depan Kantor Walikota Pekanbaru. Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah jaksa penyelidik mengantongi dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi.
Salah satu RTH itu terdapat Tugu Integritas yang diresmikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo pada 10 Desember 2016 lalu pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) di Riau. Tugu itu sebagai simbol bangkitnya Riau melawan korupsi.
Pembangunan 2 RTH itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya saat dipimpin Kepala Dinas Dwi Agus Sumarno dengan anggaran senilai Rp16 miliar. Dari jumlah itu, disediakan anggaran Rp450 juta untuk membangun tugu tersebut.
Saat ini, kedua RTH itu belum bisa diakses masyarakat. Bangunan RTH masih dipagar seng dengan alasan pemeliharaan dan belum diserahterimakan kepada Pemprov Riau.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Hadi |
Kategori | : | Hukum |